SLEMAN – Tunggakan pinjaman modal calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Sleman masih menyisakan persoalan.
Dari total tunggakan awal Rp322,5 juta, hingga kini masih ada Rp119 juta pinjaman yang belum kembali dari 40 peminjam.
"Utang ini sebenarnya tertumpuk sejak sebelum tahun 2010," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Epiphana Kristiyani saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Berbeda dengan kini yang maksimal jumlah pinjaman mencapai Rp 50 juta. Hanya saja jumlah yang diberikan tergantung perhitungan analisa tim UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
Utamanya dengan mempertimbangkan gaji yang didapat.
Saat peminjam sudah membayar tunggakannya maka dapat mengambil jaminan yang dulu diserahkan. Bentuknya beragam. Ada yang berupa sertifikat tanah, ijazah, hingga bpkp sepeda motor.
"Pembayaran bisa langsung ke uptd. Untuk ambil jaminannya dengan menyerahkan bukti pelunasan dan akan dibuat berita acara," jelasnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Hardjuno Wiwoho: Penjara Saja Tak Cukup, Negara Harus Rebut Kembali Aset Hasil Kejahatan
Kepala UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal Kabupaten Sleman Ahmad Sudarsana menjelaskan, terhadap tunggakan utang memang tidak pernah sampai dilakukan penyitaan aset. Lantaran tujuan anggaran ini adalah untuk membantu masyarakat.
Bukan justru menyengsarakan.
"Keringanan juga diberikan, tapi kalau pemutihan enggak ada. Hanya waktunya diberikan kelonggaran," tambahnya. (del/wia)