Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Percepat Penerimaan Pendapatan, BKAD Sleman Sampaikan SPPT PBB-P2 Lebih Awal

Delima Purnamasari • Senin, 29 Desember 2025 | 21:41 WIB

Penyampaian SPPT PBB-P2
Penyampaian SPPT PBB-P2
SLEMAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) di Pendopo Parasamya, Senin (29/12).

Penyampaian tahun ini lebih awal dibanding periode sebelumnya pada bulan Januari atau Februari.

Kepala BKAD Kabupaten Sleman Abu Bakar menjelaskan, langkah ini diharapkan bisa mempercepat penerimaan pendapatan dari sektor pajak.

Dia juga menegaskan terus dilakukan penyempurnaan layanan. Misalnya, salinan SPPT PBB-P2 yang dapat dicetak mandiri oleh pemohon tanpa harus datang ke loket BKAD.

Pembayarannya juga dapat menggunakan QRIS, berbagai jenis bank, hingga aplikasi seperti Tokopedia dan Shopee

Di samping itu, dilakukan pemutakhiran data PPB-P2 secara online dan offline. Sekaligus pemutakhiran dan perbaikan peta blok PBB-P2 secara mandiri. Pada 2025, ada dua kalurahan yang jadi sasaran, yakni Tambakrejo dan Wedomartani.

"Untuk mengakses data pembayaran PBB P2, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi sleman digital service," terangnya di sela-sela acara.

Abu menerangkan, pada 2025 permohonan pelayanan PBB mencapai 24.469 berkas. Terdiri dari pendaftaran objek baru sebanyak 546, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 7.525, pembetulan sebanyak 444 objek pajak, dan lain-lain.

Lalu untuk realisasinya hingga 28 Desember mencapai Rp97,19 miliar. Setara 100,2 persen dari target yang ditetapkan. Tercatat terdapat 42 kalurahan dan 4 kapanewon yang lunas PBB-P2.

"Bagi wajib pajak yang tidak membayar PBB-P2 lima tahun berturut-turut kami telah berikan sanksi dengan tidak menerbitkan SPPTnya," tambah Abu.

Menurutnya, sanksi tersebut merupakan salah satu strategi untuk optimalisasi pengelolaan PBB-P2.

Terbukti pada 2025 terdapat sekitar 2.471 permohonan untuk menyelesaikan sanksi tersebut sehingga tunggakan dapat terbayarkan.

Ketetapan PBB P2 pada 2026 juga dipastikan tidak mengalami kenaikan massal. Kenaikan hanya berlaku untuk pendataan individual sesuai perkembangan wilayah dan objek yang mengalami perubahan menonjol.

Contohnya, perumahan dan gedung. Pokok ketetapan PBB P2 pada 2026 sejumlah 639.621 lembar SPPT dengan nominal Rp98,37 miliar.

"Saat ini tengah disusun regulasi pembebasan denda PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 30 Juni nanti. Harapannya dapat meringankan beban masyarakat," tambah Abu.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, percepatan ini adalah bentuk evaluasinya atas layanan administrasi pada masyarakat. Agar aktivitas ekonomi, seperti jual beli tidak ada kendala. Termasuk dapat mempercepat penerimaan pendapatan.

"Setoran pajak ini digunakan sebaik-baiknya hanya untuk kepentingan pembangunan di Sleman. Tidak perlu ragu," katanya. (del)

Editor : Bahana.
#SPPT PBB-P2 #Sleman #BKAD Sleman #Pemkab Sleman