Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Meski Seluruh Eksepsi Penasihat Hukum Perdana Arie Ditolak, Majelis Hakim Minta Ada Upaya Restorative Justice

Delima Purnamasari • Selasa, 23 Desember 2025 | 02:21 WIB
BERI KUDUNGAN: Teman-teman dari Perdana Arie saat membawa poster sebagai upaya dukungan untuk pembebasannya di Sidang Perdana Arie di Pengadilan Negeri Sleman.
BERI KUDUNGAN: Teman-teman dari Perdana Arie saat membawa poster sebagai upaya dukungan untuk pembebasannya di Sidang Perdana Arie di Pengadilan Negeri Sleman.

 

SLEMAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum Perdana Arie Putra Veriasa. Dengan demikian, pidana pembakaran tenda Polda DIY ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Sleman Senin (22/12).

Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menegaskan, dakwaan telah memenuhi syarat formal, yakni cermat dan lengkap. Dakwaan dinilai tidak kabur karena sudah memuat tanggal kejadian, identitas lengkap, dan uraian perbuatan terdakwa.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#dakwaan #majelis hakim #Perdana Arie Putra Veriasa #terdakwa #POLDA DIY #restorative justice #Pengadilan Negeri Sleman #kejadian