SLEMAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum Perdana Arie Putra Veriasa. Dengan demikian, pidana pembakaran tenda Polda DIY ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Sleman Senin (22/12).
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menegaskan, dakwaan telah memenuhi syarat formal, yakni cermat dan lengkap. Dakwaan dinilai tidak kabur karena sudah memuat tanggal kejadian, identitas lengkap, dan uraian perbuatan terdakwa.