SLEMAN - Sidang eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman Eka Surya Prihantoro (ESP) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jogjakarta Senin (8/12). Dalam agenda pendapat penuntut umum itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa.
Dalam amar pendapatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Indra Aprio Handry Saragih menyebut, terdakwa tidak memiliki celah untuk mengajukan keberatan. Sebab keberatan terdakwa tidak berdasar pada fakta dan kebenaran. Serta tidak relevan dengan ketentuan formil eksepsi.
Bahkan ada dua poin utama yang ditolak oleh JPU. Yakni soal keberatan surat dakwaan kabur atau tidak jelas (obscure libel). JPU menilai, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Lantaran semua unsur tindak pidana, peran terdakwa, modus operandi, dan akibat perbuatan telah diuraikan. Sehingga keberatan penasihat hukum ESP mengenai dakwaan kabur tidak terbukti.
Baca Juga: Cara Menghadapi Teman Toxic: Kenali Tanda-Tandanya dan Tetapkan Batasan
Kemudian poin kedua, JPU menilai keberatan surat dakwaan tidak berdasarkan fakta dan kebenaran juga tidak tepat. Sebab penuntut umum berpendapat bahwa keberatan yang diajukan terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara. Seharusnya, terdakwa membuktikan itu dalam tahap pembuktian di persidangan, bukan dalam eksepsi.
“Oleh karena itu, keberatan tersebut harus dikesampingkan,” beber JPU Christina saat membacakannya di sela persidangan.
Baca Juga: Bek PSIM Jogja Andy Setyo Berbagi Cerita soal Tipe Penyerang yang Sulit Dihadapi
Lewat dua poin penolakan itu, JPU berharap majelis hakim juga menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum ESP. Serta memohon agar persidangan perkara pejabat Pemkab Sleman itu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sementara itu, ESP maupun tim penasihat hukumnya tidak memberikan tanggapan atas pendapat yang disampaikan JPU. Sidang dengan terdakwa aparatur sipil negara Pemkab Sleman yang pernah mengemban jabatan sebagai penjabat (pj) sekda itu akan dilanjutkan putusan sela pekan depan.
Sebagaimana diketahu, ESP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet pada 2022 sampai 2024. Kemudian juga diduga melakukan penyelewengan sewa colocation data recovery center (DRC) pada 2023 sampai 2025.
Pejabat berlatar belakang pendidikan teknik sipil itu juga merugikan negara hingga Rp 3,5 miliar. Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Sleman atas Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Bandwidth Internet Jalur 3 (Internet Service Provider/ ISP 3) Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Nomor: 700/04/D/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
Perbuatan ESP dalam korupsi tersebut juga menguntungkannya secara pribadi sebesar Rp 901 juta. Serta terbukti melanggar undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita