SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara dalam tiga kasus selama 2025. Salah satunya adalah dua bidang tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Padukuhan Palemsari, Bokoharjo, Prambanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih menjelaskan, dalam kasus ini diupayakan penyelesaian status tanah yang sudah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Dengan kolaborasi bersama BPN dan Panitikismo pembatalan berhasil dilakukan dan prosesnya terus berjalan.
Dua bidang tanah tersebut terdiri dari persil 56 kurang lebih seluas 1.626 meter persegi dan persil 109 seluas 470 meter persegi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan jual beli TKD dari pemerintah kalurahan kepada perseorangan.
"Kasusnya sudah tutup penyelidikan karena alasan hukum sudah kadaluwarsa dan calon tersangka meninggal dunia," bebernya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Sleman Senin (8/12).