Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Sleman Batalkan SHM Dua Bidang TKD di Kalurahan Bokoharjo yang Dijual ke Perseorangan

Delima Purnamasari • Selasa, 9 Desember 2025 | 03:45 WIB

 

Jajaran Kejari Sleman saat menggelar jumpa pers Senin (8/12).
Jajaran Kejari Sleman saat menggelar jumpa pers Senin (8/12).

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara dalam tiga kasus selama 2025. Salah satunya adalah dua bidang tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Padukuhan Palemsari, Bokoharjo, Prambanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih menjelaskan, dalam kasus ini diupayakan penyelesaian status tanah yang sudah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Dengan kolaborasi bersama BPN dan Panitikismo pembatalan berhasil dilakukan dan prosesnya terus berjalan.

Dua bidang tanah tersebut terdiri dari persil 56 kurang lebih seluas 1.626 meter persegi dan persil 109 seluas 470 meter persegi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan jual beli TKD dari pemerintah kalurahan kepada perseorangan.

"Kasusnya sudah tutup penyelidikan karena alasan hukum sudah kadaluwarsa dan calon tersangka meninggal dunia," bebernya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Sleman Senin (8/12).

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kejari sleman #Bokoharjo #Kejaksaan Negeri (Kejari) #Sleman #pt kai (persero) #Tanah Kas Desa (TKD) #tkd #keuangan negara