SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melakukan eksekusi barang rampasan negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Agenda ini dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, ada berbagai aset yang dilelang. Pertama, sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 14576 di Purwomartani, Kalasan seluas 997 meter persegi. Uang jaminannya sejumlah Rp 650 juta dengan limit Rp 3,2 miliar.
Lalu ada sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 14577 di lokasi yang sama seluas 811 meter persegi. Uang jaminannya sejumlah Rp 528 juta dengan limit Rp 2,6 miliar. Kedua lelang ini dilakukan atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK.
Kejari Sleman juga menyelenggarakan lelang untuk satu unit Apartemen Patraland lantai 11 Blok Y11/01 di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 7,5, Mudal, Sariharjo, Ngaglik. Lelang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Smn. Uang jaminannya sejumlah Rp 301 juta dengan limit Rp 1,5 miliar.