SLEMAN - Mantan karyawan pabrik tekstil BUMN PT Primissima (Persero) khawatir sisa gaji dan pesangon yang dijanjikan perusahaan tidak dibayarkan. Padahal, sesuai kesepakatan saat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada September 2024 lalu, hak-hak pekerja akan dilunasi Desember 2025.
Ketua Serikat Mantan Pekerja PT Primissima Bagus Samsu menjelaskan, ada 402 orang pegawai yang kena PHK. Mayoritas mereka berstatus sebagai karyawan tetap. Gaji dan tunjangan setiap orang yang belum dibayar berkisar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. Jumlah ini tergantung lama kerja dan utang gaji yang belum dibayarkan.
"Tapi melihat perkembangan saat ini, kami menilai kemungkinan hal tersebut tidak bisa terealisasi," sebutnya ditemui usai pertemuan para mantan karyawan di Puri Mataram Resto Jumat (21/11).
Salah satu indikatornya adalah tidak adanya komunikasi dari manajemen perusahaan pada mantan pekerja. Termasuk soal janji dahulu yang menjelaskan akan menjual aset perusahaan untuk membayar hak-hak pegawai. Selain itu, ada peralihan yang menangani perusahaan.
"Kami sebenarnya tidak terinfo kondisi terakhir perusahaan itu bagaimana," katanya.
Bagus hanya menegaskan, bahwa uang ini sebenarnya juga sangat dinanti. Terlebih, usai PHK tidak serta-merta mereka bisa langsung bekerja. Ada harapan agar hak mereka ini bisa disalurkan untuk bisa membuka usaha baru. Terlepas bagaimana kondisi perusahaan saat ini.
"Kami berencana menunjuk kuasa hukum sebagai persiapan kalau nantinya masuk ranah pengadilan. Termasuk bersurat ke dinas tenaga kerja dan kementerian," katanya.
Sementara itu, salah satu mantan pegawai PT Primissima Eni Pujilestari mengaku, sudah bekerja selama 14 tahun. Gaji yang belum dibayarkan senilai Rp 10 juta. Hanya saja sempat dibayarkan Rp 2 juta. Sementara untuk pesangon sejumlah Rp 35 juta. Dia mengaku sempat bekerja di bagian pemintalan dan penenunan.
"Setelah PHK sempat jadi ojol (ojek online Red). Lalu baru dapat kerja tiga bulan terakhir ini di garmen juga," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita