SLEMAN - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan langkah strategis dalam memperkuat sendi ekonomi rakyat di Kabupaten Sleman.
Kehadiran raperda ini sangat dibutuhkan untuk menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2004 yang sudah tidak relevan dengan dinamika sosial, hukum, dan ekonomi saat ini. Namun demikian, terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian bersama. Agar regulasi ini benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil. Tanpa mengabaikan ketertiban dan keindahan ruang publik.
Baca Juga: Satu dari Empat Remaja Puteri Anemia, Dinkes Gunungkidul Siapkan 1,2 Juta Tablet Zat Besi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan dan Pemberdayaam Pedagang Kaki Lima DPRD Kabupaten Sleman Hj. Sumaryatin SSos MA mengungkapkan pentingnya data terpadu keberadaan PKL secara menyeluruh. Sebagai rujukan untuk basis pengambilan kebijakan yang baik atas penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Sleman.
"Kami minta bupati menyiapkan data itu sebelum mengambil kebijakan terkait PKL," ujar kader perempuan Partai Keadilan Sejahtera itu.
Baca Juga: Transisi ke Kementerian Haji, Pelayanan Calon Jemaah Haji di Magelang Tak Terganggu
Di sisi lain, Atin, sapaan akrabnya, memandang substansi pemberdayaan PKL dalam draf raperda belum menonjol. Karena masih menekankan aspek penataan dan penertiban. Semangat pemberdayaan yang menjadi bagian dari judul raperda belum tergambar kuat.
"Pemerintah daerah perlu menegaskan strategi penguatan usaha PKL melalui pendampingan, akses permodalan, dan kemitraan ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Cloudio Faiera Mutzi Sumbang Assist Penentu Kemenangan PSS Sleman
Selain itu, aspek legalitas usaha dan kesehatan pangan perlu disiapkan secara teknis. Menurut Atin adanya ketentuan label pengawasan/pembinaan (higiene sanitasi pangan) merupakan langkah maju. Namun langkah itu perlu disertai kesiapan kelembagaan dan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Lebih lanjut, Atin memandang bahwa penegakan hukum dalam raperda ini harus tetap berlandaskan asas keadilan restoratif. Sanksi pidana hendaknya menjadi jalan terakhir setelah upaya pembinaan dan mediasi dilakukan.
Kemudian terkait penataan PKL harus dilakukan dengan penetapan lokasi yang ditetapkan dengan keputusan bupati.
"Melihat situasi dan kondisi saat ini, terkait keberadaan PKL, pansus berpendapat bahwa peraturan pelaksanaan perda ditetapkan paling lambat satu ahun setelah perda ditetapkan," paparnya.
Setelah raperda ini ditetapkan, lanjut Atin, perlu dibentuk tim khusus untuk penataan dan pemberdayaan PKL.
Atin menegaskan, pansus mendukung arah besar perda ini dengan catatan perbaikan dalam aspek implementasi, kolaborasi, dan keadilan ekonomi bagi PKL. "Kami berharap raperda ini tidak hanya mengatur ruang berjualan. Tetapi juga menghadirkan ruang keadilan, ruang hidup, dan ruang tumbuh bagi ekonomi rakyat Sleman," tandas Atin. (yog)
Editor : Sevtia Eka Novarita