Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jabatan Definitif Kosong, Empat Kalurahan di Sleman akan Gelar PAW 2026

Delima Purnamasari • Selasa, 18 November 2025 | 11:40 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman Budi Pramono
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman Budi Pramono

SLEMAN - Sebanyak empat kalurahan di Kabupaten Sleman direncanakan akan menggelar pergantian antar waktu (PAW) pada awal 2026. Hal ini karena belum ada lurah definitif yang menjabat dan masih diisi oleh diisi penjabat (Pj) dari pegawai negeri sipil (PNS) kapanewon. Lantaran lurah sebelumnya terkena perkara pidana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman Budi Pramono menjelaskan, empat kalurahan yang akan melaksanakan PAW terdiri dari Candibinangun, Caturtunggal, Trihanggo, dan Maguwoharjo. Sebenarnya ada satu lagi lurah yang terjerat persoalan pidana, yaitu Lurah Tegaltirto.

Hanya saja, putusan sidang belum inkrah. Budi mengatakan, pemilihan PAW dilakukan melalui mekanisme musyawarah kalurahan. Panitianya berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).

 Baca Juga: Eks Jagabaya Maguwoharjo Ajukan Banding, Setelah Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum Klaim Banyak Kejanggalan dalam Putusan

"Untuk masa jabatannya menghabiskan lurah yang diganti. Kalau kurang dua tahun ya dua tahun. Kalau tiga ya tiga tahun," terangnya lewat sambungan telepon Senin (17/11).

Budi mengatakan, anggaran penyelenggaraan pemilihan PAW berasal dari APBKal. Dinas PMK hanya terlibat dalam monotoring dan pendampingan. Dia menegaskan hak dan kewajiban lurah hasil PAW sama dengan lurah hasil pemilihan lurah biasa. Termasuk memiliki hak tanah pelungguh maupun penghasilan tetap.

 Baca Juga: Tak Terserap, BPBD Gunungkidul Siap Kembalikan Anggaran Bantuan Air Bersih Rp 237 Juta: Ini Alasannya..

“BPKal nanti akan menentukan komposisi pemilih seperti apa. Misal, tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat berapa persen, begitu,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Paguyuban Lurah Manikmaya, Irawan. Dia mengatakan perbedaan PAW dan pemilihan lurah biasa hanya pada prosesnya. Pemilihan lurah melibatkan seluruh warga masyarakat pemilik hak. Sementara PAW hanya dari perwakilan masyarakat dan lembaga kalurahan. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Penjabat (PJ) #kalurahan #BPKal Sleman #PAW #Dinas PMK Sleman #pergantian antar waktu (PAW) #Kabupaten Sleman #lurah #pegawai negeri sipil #PNS