SLEMAN - Sebanyak empat kalurahan di Kabupaten Sleman direncanakan akan menggelar pergantian antar waktu (PAW) pada awal 2026. Hal ini karena belum ada lurah definitif yang menjabat dan masih diisi oleh diisi penjabat (Pj) dari pegawai negeri sipil (PNS) kapanewon. Lantaran lurah sebelumnya terkena perkara pidana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman Budi Pramono menjelaskan, empat kalurahan yang akan melaksanakan PAW terdiri dari Candibinangun, Caturtunggal, Trihanggo, dan Maguwoharjo. Sebenarnya ada satu lagi lurah yang terjerat persoalan pidana, yaitu Lurah Tegaltirto.
Hanya saja, putusan sidang belum inkrah. Budi mengatakan, pemilihan PAW dilakukan melalui mekanisme musyawarah kalurahan. Panitianya berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
"Untuk masa jabatannya menghabiskan lurah yang diganti. Kalau kurang dua tahun ya dua tahun. Kalau tiga ya tiga tahun," terangnya lewat sambungan telepon Senin (17/11).
Budi mengatakan, anggaran penyelenggaraan pemilihan PAW berasal dari APBKal. Dinas PMK hanya terlibat dalam monotoring dan pendampingan. Dia menegaskan hak dan kewajiban lurah hasil PAW sama dengan lurah hasil pemilihan lurah biasa. Termasuk memiliki hak tanah pelungguh maupun penghasilan tetap.
“BPKal nanti akan menentukan komposisi pemilih seperti apa. Misal, tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat berapa persen, begitu,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Paguyuban Lurah Manikmaya, Irawan. Dia mengatakan perbedaan PAW dan pemilihan lurah biasa hanya pada prosesnya. Pemilihan lurah melibatkan seluruh warga masyarakat pemilik hak. Sementara PAW hanya dari perwakilan masyarakat dan lembaga kalurahan. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita