SLEMAN – Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan Kereta Api (KA) Bangunkarta jurusan Jombang–Pasar Senen di Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, pada Selasa (4/11/2025) lalu bertambah.
Sebelumnya dikabarkan tiga orang yang meninggal merupakan pengendara motor dan pemboncengnya. Masing-masing berinisial GJAG, S, dan K.
Kapolsek Prambanan Kompol Dede Setiyarto menjelaskan, korban meninggal dunia bertambah jadi empat orang. Korban adalah bayi berinisial MA yang berusia dua bulan.
MA merupakan anak dari pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan. Usai kejadian korban sempat dilakukan penanganan di RSI Yogyakarta.
Berdasarkan data kepolisian, korban selamat dalam kecelakaan maut ini di antaranya OENS, 26; KMP, 2; dan NSA,26.
Ketiganya merupakan warga Lamper Tengah, Semarang Selatan dan merupakan keluarga MA yang berada dalam satu mobil Toyota Calya.
"Untuk bayi berinisial EAS yang bersama ayahnya pejalan kaki sampai saat ini masih dilakukan perawatan," terangnya melalui pesan singkat, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi menambahkan, bayi tersebut meninggal pada Selasa (11/11/2025) lalu.
Meski demikian, penyebabnya belum diketahui secara spesifik karena menunggu laporan rumah sakit.
Polresta Sleman saat ini telah memeriksa tujuh orang saksi terkait peristiwa tersebut. Sementara pengendara masih ada yang belum dimintai keterangan karena masih dalam perawatan. Sementara, CCTV teredekat hanya yang berada di Toko Semar.
Namun begitu, CCTV tersebut tidak bisa memberikan gambaran seluruh TKP. Saat ini polisi berusaha mencari CCTV lain maupun video amatir yang bisa membuat terang perkara.
Menurut Matheus, saat kejadian, palang pintu dalam keadaan akan menutup, tetapi tertahan oleh truk.
Belum bisa disimpulkan apakah ini karena kesalahan penjaga palang, kesalahan teknis, atau kesalahan dari pengendara.
Hanya, untuk pengendara truk berikut keneknya sudah dilakukan pemeriksaan.
"Tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena masih pendalaman lagi," katanya.
Dia menambahkan, masih terus dilakukan pemeriksaan saksi. Termasuk dari pemegang standar operasional prosedur (SOP).
Tidak hanya dari penjaga palang, tetapi penanggungjawab operasional kereta api.
"Masih dikembangkan untuk lebih tajam lagi, apakah masuk laka atau kelalaian. Jangan sampai salah terhadap siapa yang harus bertanggungjawab," tegasnya. (del/wia)