Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ikut Jadi Penadah Motor Curian, Selebgram asal Magelang Dijerat Empat Tahun Penjara

Delima Purnamasari • Rabu, 12 November 2025 | 03:45 WIB

 

Ungkap kasus Polsek Depok Timur Selasa (11/11).
Ungkap kasus Polsek Depok Timur Selasa (11/11).

SLEMAN - Polsek Depok Timur menangkap dua orang perempuan masing-masing berinisial VLA, 20, dan RDO, 26, atas kasus pencurian sepeda motor. VLA berperan sebagai pencuri sementara RDO sebagai penadah. Peristiwa terjadi di JJ House, Jalan Wahid Hasyim, Gang Mawar Nomor 05, Ngropoh, Condongcatur, Depok, Sleman.

Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan, kronologi berawal pada Kamis (23/10) sekitar pukul 20.30. Saat itu sepeda motor milik korban berinisial SWA ditinggal di indekos VLA berikut dengan kuncinya. Selanjutnya, pada Sabtu (25/10) saat korban akan mengambil motornya, tetapi tidak ditemukan. Sementara VLA juga tidak berada di indekos tersebut.

 Baca Juga: Percepatan Instalasi PSEL Kawasan Semarang Raya Butuh Kolaborasi Lintas Daerah

"Pelaku mengambil motor milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi," kata Pambudi dalam ungkap kasus di Polsek Depok Timur Selasa (11/11).

Saat anggota Polsek Depok Timur mengintrogasi VLA, ditemukan fakta baru bahwa barang bukti sepeda motor sudah berpindah tangan pada RDO. Hingga akhirnya kedua perempuan asal Magelang ini dibawa ke Kantor Polsek Depok Timur.

 Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, DPUPKP Sleman Telah Bangun 8 Kilometer Saluran Irigasi Tahun Ini, Gelontorkan Anggaran hingga Rp 12 M

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyati menjelaskan bahwa RDO sehari-hari bekerja sebagai selebgram. Pelaku ini baru pertama kali membeli motor curian.

 

"Tapi dia tidak mengetahui asal usul motor dan memang tidak mencari tahu. STNKnya ada di jok motor," katanya.

 Baca Juga: 1.200 Warga Kulon Progo Mengalami Ganguan Jiwa, Tapi Fasilitas Penanganan Terbatas

RDO sendiri membeli motor korban seharga Rp 9 juta dan berencana untuk menjualnya kembali. VLA dan RDO sendiri disebut memang terikat hubungan pertemanan dan saling kenal. Pelaku VLA dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan RDO dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pencurian sepeda motor #penjara #Polsek Depok Timur #penadah #Ekonomi