Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PBG Sleman Capai 2.190 Permohonan, DPUPKP Percepat Proses Pelayanan, Bisa Selesai dalam Dua Hari

Delima Purnamasari • Selasa, 11 November 2025 | 00:49 WIB

 

Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo

SLEMAN - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi dokumen penting untuk memastikan konstruksi memenuhi standar teknis dan persyaratan. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman mencatat permohonan PBG telah mencapai 2.190. Dari jumlah itu masih ada yang proses tinjau, perbaikan dari pemohon, hingga yang sudah keluar rekomendasi teknisnya.

Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman Martinus Doni Purbo Kuncahyo menjelaskan, atas permohonan yang tinggi ini sudah dibuat standar prosedur pelayanan. Khusus untuk bangunan sederhana, PBG bisa selesai dengan dua hari asalkan persyaratan lengkap dan benar.

Hal itu dimungkinkan karena di dalam SIMBG sebagai laman pengurusan PBG terdapat fasilitasi prototipe untuk lahan kosong yang belum terbangun. Lewat mekanisme ini prosesnya memang jadi lebih mudah dan cepat.

"Untuk nanti bangunannya sesuai tidak dengan prototipe, ada sertifikat laik fungsi untuk mengontrolnya," terang Doni saat ditemui di ruangannya Jumat (7/11).

Sementara untuk bangunan yang sudah terbangun, prosesnya juga dipastikan tetap cepat. Asalkan sesuai dengan dokumen administrasi yang diajukan.

Doni menilai, proses PBG kerap lama pada tahap konsultasi teknis karena ada banyak perbedaan bangunan ditemukan saat peninjauan lokasi.

"PBG ini sangat penting sebagai legalitas bangunan. Diatur itu ketinggiannya berapa dan teknis konstruksinya juga," tegasnya.

DPUPKP juga memiliki tim pengawasan untuk melakukan monitoring rutin. Termasuk memberikan pendampingan. Utamanya pada bangunan yang baru terbangun. Umumnya, DPUPKP juga mendapat aduan dari pemangku wilayah setempat. Apabila ditemukan ada pelanggaran nantinya akan diberi surat peringatan. Kalaupun tidak kooperatif dapat ditutup lewat Satpol PP.

"Untuk pengurusan PBG ini ada retribusi yang tergantung keluasan bangunan dan fungsinya. Semua sesuai dengan regulasi," tambahnya. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) #Permohonan #DPUPKP Sleman #standar teknis #bangunan #PBG