Korban tersebut tertemper di jalur KA kilometer 156+5/6 petak jalan antara Stasiun Brambanan-Maguwo.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengingatkan agar masyarakat selalu waspada, berhati-hati, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada.
Termasuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Dia menyebut, pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan. Baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA, maupun pengguna jalan itu sendiri.
Adapun seluruh awak dan penumpang KA 81 Sancaka dalam kondisi selamat dan aman.
KA 81 Sancaka sempat berhenti selama dua menit untuk dilakukan pengecekan rangkaian dan pada pukul 10.51 WIB melanjutkan perjalanan.
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang KA yang terdampak atas kejadian ini," terang Feni dalam keterangan resminya, Minggu (9/11).
Dia kembali menegaskan bahwa sekitar jalur KA merupakan kawasan steril dan berisiko. Sehingga, hanya terbatas untuk petugas operasional dan perawatan prasarana saja.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami imbau masyarakat agar melintas di perlintasan resmi saja. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Feni. (del)
Editor : Bahana.