SLEMAN - Aksi Kenduri Cinta untuk Sleman diselenggarakan untuk mendoakan agar Bumi Sembada bisa terhindar dari kasus korupsi digelar pada Selasa (4/11). Aksi ini diawali dengan orasi dan pembagian bendera merah putih di perempatan Denggung. Lalu bergeser ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono menjelaskan, aksi ini bertujuan untuk mendorong Kejari Sleman agar segera menetapkan tersangka baru. Tidak hanya berhenti pada Sri Purnomo (SP) saja.
"Tentu kami menyampaikan apresiasi karena sudah menetapkan tersangka mantan bupati. Tapi SP tidak mungkin sendiri," terangnya ditemui di sela-sela aksi.
Dia menilai kerugian hingga Rp 10,9 miliar tidak mungkin dimanfaatkan sendirian. Pasti banyak yang terlibat dan mendukung. Termasuk dari anggota legislatif.
Baca Juga: Hujan Mulai Turun Intensif, Pemain PSIM Jogja Siapkan Diri Hadapi Cuaca Ekstrem saat Pertandingan
"Harus segera menetapkan tersangka baru. Apalagi zaman itu dana itu ke beberapa partai," katanya.
Meski demikian, aksi ini tidak ditemui siapapun dari pihak Kejari Sleman. Hingga akhirnya massa aksi membubarkan diri.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba turut mengirimkan dua surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan supervisi penanganan kasus ini. Surat dikirim melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik pada Selasa (4/11) siang.
Baca Juga: Libur Tetap Aktif, Bek PSIM Jogja Yusaku Yamadera Isi Waktu Luang dengan Gym dan Tenis
"Permintaan supervisi ini penting agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi pada Kejari Sleman," katanya.
Penyidik Kejari Sleman dia nilai juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota dewan Sleman saat itu. Mengingat, penyaluran bantuan dana hibah pariwisata Sleman bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sleman.
"Seharusnya tidak perlu berlama-lama lagi untuk menetapkan tersangka baru," katanya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita