SLEMAN - Penanganan orang telantar termasuk di dalamnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sleman masih temui berbagai hambatan. Salah satunya karena asal mereka yang tidak hanya dari Bumi Sembada sendiri.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sleman Ludiyanta menjelaskan, orang telantar yang ditemukan akan diserahkan di rumah penampungan sementara (RPS) di Klidon, Sardonoharjo, Ngaglik. Meski demikian, sesuai prosedur mereka hanya bisa tinggal tujuh hari.
Batasan waktu ini penting mengingat kapasitas RPS untuk tetap layak tinggal maksimal adalah 30 orang. Nantinya selama tujuh hari ini petugas akan berupaya mengecek kependudukan orang tersebut agar bisa dikembalikan pada keluarganya.
"Kami juga kerja sama dengan dukcapil untuk tes biometri agar ketahuan dia ini warga mana dan untuk menelusuri keluarganya," katanya.
Di dalam RPS ini masyarakat telantar akan dipenuhi fasilitas sandang maupun pangannya. Hingga saat ini anggaran RPS sendiri telah mencapai Rp 557 juta. Di dalamnya terdiri dari gaji pegawai harian lepas sebanyak 13 orang. Serta Rp 416 juta lainnya untuk makan minum klien, rehabilitasi bangunan, obat, alat kebersihan, hingga pakaian klien. Hingga saat ini RPS sendiri tercatat telah menampung 160 klien.
Apabila lebih dari tujuh hari mereka belum bisa dikembalikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial DIY. Agar bisa dititipkan pada balai-balai yang dimiliki.
Hal tersebut dikeluhkan Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Indra Darmawan. Dia menyebut usai diamankan dan diserahkan kepada dinas sosial untuk dipulangkan, kerap kali mereka kembali lagi. Atas kondisi ini dia sebut sebenarnya telah dilakukan patroli setiap harinya.
"Wilayah mereka ditemukan itu menyebar. Tidak terfokus satu lokasi saja," sebutnya ditemui di ruangannya Senin (3/11).
Untuk itu Indra menyebut, masyarakat dapat melaporkan akan adanya orang telantar pada perangkat pemerintahan wilayah masing-masing. Termasuk lewat kanal Lapor Sleman. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita