SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata pada 30 September lalu. Namun sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut dari kasus tersebut.
"Tapi sekarang menggantung," lontar Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo saat diskusi publik terkait kasus dana hibah pariwisata di Wedomartani, Ngemplak, Sleman Senin (27/10).
Padahal menurutnya, ada banyak upaya paksa yang bisa dilakukan penyidik pada tersangka. Misalnya, melakukan penahanan, melakukan penyitaan, hingga meminta informasi rekening tersangka di bank.
Hal ini penting lantaran menyangkut hak tersangka sendiri. Mengingat adanya labelisasi masyarakat. Saat seseorang ditetapkan tersangka, maka seakan sudah dianggap sebagai koruptor. Padahal, belum ada kekuatan hukum tetap.