Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satu Bulan Tidak Ada Tindak Lanjut dari Kejari Sleman, Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Dinilai Menggantung

Delima Purnamasari • Selasa, 28 Oktober 2025 | 02:20 WIB

 

FOKUS: Diskusi publik usut tuntas dalang dana hibah pariwisata di Wedomartani, Ngmplak, Sleman Senin (27/10).
FOKUS: Diskusi publik usut tuntas dalang dana hibah pariwisata di Wedomartani, Ngmplak, Sleman Senin (27/10).

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata pada 30 September lalu. Namun sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut dari kasus tersebut.

"Tapi sekarang menggantung," lontar Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo saat diskusi publik terkait kasus dana hibah pariwisata di Wedomartani, Ngemplak, Sleman Senin (27/10).

Padahal menurutnya, ada banyak upaya paksa yang bisa dilakukan penyidik pada tersangka. Misalnya, melakukan penahanan, melakukan penyitaan, hingga meminta informasi rekening tersangka di bank.

Hal ini penting lantaran menyangkut hak tersangka sendiri. Mengingat adanya labelisasi masyarakat. Saat seseorang ditetapkan tersangka, maka seakan sudah dianggap sebagai koruptor. Padahal, belum ada kekuatan hukum tetap.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Universitas Islam Indonesia (UII) #SP #Kejaksaan Negeri (Kejari) #Universitas Muhammadiyah Yogyakarta #Sleman #peraturan #Tom Lembong #tersangka #hukum #Baharuddin Kamba #sri purnomo #Dana hibah pariwisata #korupsi dana hibah pariwisata