SLEMAN - Warga Perumahan Citra Rejodani Residence, Sariharjo, Ngaglik mengalami kesulitan akses untuk masuk maupun keluar kompleks. Karena pintu masuk utama telah diblokir oleh ahli waris pemilik tanah.
Salah satu pemilik rumah, Putro Haryanto menjelaskan, perumahan telah dibangun sejak 2005. Namun, persoalan antara pengembang dengan pemilik tanah membuat warga perumahan ikut terdampak.
Usai pintu utama ditutup, mereka hanya diberikan jalan akses letter L di pinggir dengan lebar tiga meter. Kondisi ini membuat akses kendaraan khususnya mobil menjadi terhambat dan tidak representatif.
"Warga berharap bisa lewat tengah, bupati juga arahannya seperti itu jadi sedang dipikirkan dengan pemilik tanah," sebutnya saat dihubungi lewat sambungan telepon Jumat (24/10).
Usai pertemuan yang dimediasi Bupati Sleman Harda Kiswaya pada Kamis (23/10), seluruh pihak disebut tengah menahan diri agar tidak saling terprovokasi. Dari ahli waris juga sepakat untuk berembug dengan pihak keluarga. Rencananya akan dilakukan mediasi kembali pada Selasa (28/10).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Sukarmin menjelaskan, ada tiga pihak yang bersengketa dalam persoalan ini. Yakni pengembang, warga perumahan, dan pemilik tanah untuk akses masuk. Terkait akses ini sebenarnya sudah diberikan oleh pemilik tanah. Tetapi berbentuk L di bagian tepi perumahan.
"Sementara warga menghendaki akses jalan masuknya lurus di tengah. Pemilik tanah membolehkan dengan syarat dibeli," katanya.
Di sini pemilik tanah sudah memberi harga terbaik dengan separo harga umum. Namun, pengembang sudah tidak memiliki anggaran lagi. Sebelumnya juga telah dilakukan mediasi, tetapi pengembang gagal menepati kesepakatan. "Jadi kami upayakan untuk mediasi selanjutnya," tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita