SLEMAN - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyebut, akan dilakukan pemusnahan arsip pada Rabu (29/10) mendatang. Berasal dari 38 perangkat kalurahan dan sepuluh kalurahan. Total mencapai 262.127 berkas atau 3.658 boks dengan 150 karung.
"Kalau diangkut mencapai empat truk besar. Arsip yang bisa dimusnahkan ini juga tidak perlu disimpan secara digital," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Rapat Sembada, Kamis (16/10).
Baca Juga: Truk Gas Oleng di Secang Hantam Motor dan Rumah, Dua Pengendara Luka Ringan
Dia menyebut, secara fisik dokumen-dokumen yang ada telah memasuki batas limit waktu sepuluh tahun sehingga dapat dimusnahkan. Terlebih, mengingat Bumi Sembada hanya memiliki dua depo penyimpanan arsip, yakni di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sendiri serta di gedung bawah BKAD Kabupaten Sleman.
"Arsip yang dimusnahkan memasuki masa retensi dan tidak memiliki nilai kesejarahan. Kami sudah melakukan laporan di arsip nasional," tambahnya.
Baca Juga: Hadapi Mantan Tim, Ezequiel Vidal Siap Bermain Totalitas dan Berambisi Menangkan Pertandingan
Proses pemusnahan arsip dilakukan di UD. Samak Jaya Karton, Bojong, Mungkin, Magelang melalui proses peleburan kimiawi. Arsip tidak dirajang karena masih berpotensi untuk disatukan. Lewat proses kimia ini dokumen akan dibuat bubur dan hasil akhirnya akan berupa jadi lembaran karton.
"Untuk keamanan prosesnya akan dipantau bagian hukum dan inspektorat," tambahnya.
Baca Juga: Honda DBL with Kopi Good Day 2025 DI Yogyakarta Langsung Sajikan Partai Menarik di Opening Party
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman Yuni Prasetyo Budi Ilmawan menjelaskan, ada berbagai arsip yang umum dimusnahkan, seperti arsip kepegawaian dan keuangan. Ada pula arsip yang tidak boleh dimusnahkan, seperti arsip kependudukan dan pencatatan sipil.
"Harus disusut karena tidak mungkin disimpan selamanya," katanya. (del)
Editor : Heru Pratomo