Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keputusan Dirjen Pengairan Nomor 176 Belum Dicabut, Pihak BBWSSO Sebut Masih Jadi Acuan Keluarkan Rekomtek, namun Tetap Perhatikan Akibat Pertambangan

Anom Bagaskoro • Kamis, 16 Oktober 2025 | 02:15 WIB

 

BERJAJAR: Truk penambang yang turun melakukan aksi demonstrasi di Kantor BBWSSO Rabu (15/10). Rekomtek belum turun, massa aksi memilih untuk bermalam di lokasi demo.
BERJAJAR: Truk penambang yang turun melakukan aksi demonstrasi di Kantor BBWSSO Rabu (15/10). Rekomtek belum turun, massa aksi memilih untuk bermalam di lokasi demo.
 
SLEMAN - Komunitas penambang rakyat yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Rabu (15/10). Mereka menunggu sampai rekomendasi teknis (rekomtek) untuk bisa menggunakan alat sedot dalam penambangan pasir bisa dikeluarkan.

Hingga pukul 17.56, sebagian massa aksi telah kembali. Sementara sisanya masih bertahan dan truknya dimasukkan di halaman Kantor BBWSSO. Mereka yang bertahan akan bermalam di truk hingga masjid untuk menunggu kepala balai yang masih belum hadir.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO RR Vicky Aryanti yang ikut menemui massa menyebut, kepala BBWSSO masih dalam perjalanan sehingga belum bisa menemui massa aksi. Dia mengaku, telah memahami seluruh tuntutan dan akan disampaikan pada kepala balai untuk didiskusikan pada Jumat. Selanjutnya, aspirasi akan dibawa ke Jakarta. "Berdasarkan undang-undang, pertambangan rakyat dilakukan dengan teknik atau peralatan sederhana," tambahnya.

Dia menegaskan, Keputusan Dirjen Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 belum dicabut dan masih jadi acuan untuk mengeluarkan rekomtek. Pemberian rekomtek dia sebut juga harus memperhatikan akibat kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan keberlanjutan fungsi sungai.


Korlap aksi Umar Efendi menjelaskan, rekomtek alat sedot sebelumnya pernah keluar pada 2015. Namun saat ini, aturannya diganti agar mereka bisa menggunakan alat sederhana. Seperti cangkul untuk menambang.


"Kalau kami pakai pacul (cangkul), nambang itu enggak bisa. Karena keadaannya di kali (sungai) itu sangat dalam," ungkapnya ditemui di sela-sela aksi.

Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP) Agung Mulyono menyebut, penambang rakyat di Sungai Progo menghormati regulasi pertambangan. Namun pada akhir 2024, puluhan izin pertambangan rakyat (IPR) Sungai Progo telah habis masa izinnya. Membuat ratusan penambang tak melakukan aktivitas tambang. Selama itu pula, penambang tak memiliki penghasilan yang jelas. 

Sebenarnya penambang telah berupaya mengajukan IPR kembali, enam bulan sebelum izin habis. Namun, hingga menyentuh satu tahun IPR tak kunjung muncul. Usut punya usut, IPR tak bisa diproses oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY. Lantaran, rekomendasi teknis penggunaan pompa sedot tak kunjung dikeluarkan oleh BBWSSO.

 Baca Juga: Tunggu Sampai Rekomtek Turun, Penambang Rakyat Sungai Progo Akan Bermalam di BBWSSO

Menurutnya, keputusan kepala BBWSSO ini sangat tidak manusiawi dan tidak masuk akal. Lantaran mereka tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa alat bantu kerja. Keputusan ini disebut juga sangat membahayakan karena hampir seluruh lokasi IPR berada di palung aliran Sungai Progo.

Keputusan Dirjen Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 sebagai rujukan dalam pemberian rekomtek dinilai menyalahi norma dan kebiasaan dalam penggunaan perundingan di Indonesia.
"Keputusan tersebut juga tidak berlandaskan kebiasaan penggunaan peraturan perundangan di Indonesia," terangnya. (del/gas/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Komunitas penambang rakyat #Pertambangan Rakyat #BBWSSO #Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) #rekomendasi teknis #pertambangan #Aksi demonstrasi #PPPS #Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera #rekomtek