SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nurrina Yuniarti, Selasa (7/10). Agenda yang digelar di Ruang Sidang Cakra ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang dengan nomor perkara 406/Pid.Sus/2025/PN Smn ini dipimpin oleh Raden Danang Noor Kusumo selaku ketua majelis hakim. Sementara Suratni dan Intan Tri Kurmalasari sebagai hakim anggota. Lalu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Melinda Margaretha. Terdakwa sendiri dihadirkan secara daring melalui platform Zoom.
Ruang sidang sendiri penuh lantaran puluhan orang dari Front Jihad Islam (FJI) datang langsung untuk menyaksikan. Beberapa orang bahkan sampai menunggu di luar ruangan.
Dalam tuntutnya, JPU menyebut, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dituntut penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 38 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," terangnya.
Majelis hakim menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (14/10). Dengan agenda pengajuan pembelaan dari terdakwa.
Terdakwa sendiri dijerat usai melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama. Peristiwa terjadi pada 14 Juni 2024 bertempat di rumah kontrakannya di Ngabean, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik.
Perempuan asal Kota Jogja ini memiliki akun Facebook dengan nama NuriHamdan. Di akunnya dia mengunggah tulisan mengenai penyimpangan seks yang disertai dengan gambar seolah ada Rasullulah. Unggahan tersebut kemudian dilaporkan saksi bernama Husni ke Polda DIY. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita