Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Unggah Konten Hasutan Agama di Facebook, Perempuan asal Jogja Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Delima Purnamasari • Rabu, 8 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Proses persidangan di PN Sleman
Proses persidangan di PN Sleman

SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nurrina Yuniarti, Selasa (7/10). Agenda yang digelar di Ruang Sidang Cakra ini adalah pembacaan tuntutan.

Sidang dengan nomor perkara 406/Pid.Sus/2025/PN Smn ini dipimpin oleh Raden Danang Noor Kusumo selaku ketua majelis hakim. Sementara Suratni dan Intan Tri Kurmalasari sebagai hakim anggota. Lalu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Melinda Margaretha. Terdakwa sendiri dihadirkan secara daring melalui platform Zoom.

 Baca Juga: Eselon II-IV di Lingkungan Pemkab Kulon Progo Bakal Dimutasi, tapi Khusus Kepala Dinas, Mutasi Akan Mempertimbangkan Lama Jabatan

Ruang sidang sendiri penuh lantaran puluhan orang dari Front Jihad Islam (FJI) datang langsung untuk menyaksikan. Beberapa orang bahkan sampai menunggu di luar ruangan.

Dalam tuntutnya, JPU menyebut, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dituntut penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 38 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," terangnya.

Majelis hakim menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (14/10). Dengan agenda pengajuan pembelaan dari terdakwa.

 Baca Juga: Kisah Fanani Meniti Hidup lewat Buku Lawas, dari Modal Rp 17 Ribu Hasil Jual Perhiasan Pemberian Ibu, Kini Jadi Lima Gudang Buku di Jogja

Terdakwa sendiri dijerat usai melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama. Peristiwa terjadi pada 14 Juni 2024 bertempat di rumah kontrakannya di Ngabean, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik.

Perempuan asal Kota Jogja ini memiliki akun Facebook dengan nama NuriHamdan. Di akunnya dia mengunggah tulisan mengenai penyimpangan seks yang disertai dengan gambar seolah ada Rasullulah. Unggahan tersebut kemudian dilaporkan saksi bernama Husni ke Polda DIY. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kota Jogja #Front Jihad Islam #Pembacaan Tuntutan #Sleman #agama #facebook #ite #POLDA DIY #pengadilan negeri (PN) #informasi dan transaksi elektronik #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #PN sleman