SLEMAN - Tidak ada satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sleman sebagai penyedia makan bergizi gratis (MBG) yang memiliki Sertifikasi Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Padahal, hal ini merupakan standar bagi setiap tempat pengolahan pangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sleman Khamidah Yuliati menyebut, secara prosedur umum semestinya SLHS dimiliki dulu baru penyedia makanan beroperasi.
Prosesnya melalui online single submission (OSS).
"Kalau ada pengajuan OSS baru nanti dinkes akan memverifikasi di lapangan," terangnya ditemui ruangannya, Selasa (30/9/2025).
Ketika dapur belum mengantongi SLHS, tetapi sudah beroperasi dia sebut makanan yang dihasilkan tidak bisa dinilai layak atau tidak.
Untuk itu, pihaknya menyarankan SPPG untuk memproses SLHS ini.
"Yang kurang itu dilengkapi. Kalau dihentikan dapurnya itu bukan kewenangan kami, itu di BGN," tambahnya.
Pada pekan lalu dia juga menyebut ada sesi Zoom dengan pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menyampaikan berbagai usulan.
Mulai dari waktu konsumsi makanan hingga pengadaan petugas sanitarian. Sehingga ada pengecekan air, lingkungan, dan dapur secara berkala.
Hal ini mengingat Bumi Sembada jadi lokasi dengan jumlah keracunan tertinggi di DIY.
"Tapi kami enggak mengurus MBG. Hanya pasien yang terdampak. Prosedurnya seperti apa, penyelidikan epidemiologi, dan kronologi," katanya.
Hal senada diungkapkan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Gunanto. SPPG di Bumi Sembada mencapai 62 dan semuanya belum memiliki SLHS.
"Dalam nomenklatur penyedia jasa pangan ada yang disebut katering atau jasaboga dengan gol A, B dan C. SPPG itu disetarakan dengan katering golongan B," tambahnya. (del)
Editor : Iwa Ikhwanudin