Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Jadi Tersangka! Atas Kasus Dana Hibah Pariwisata Yang Rugikan Negara Rp 10,9 Miliar

Delima Purnamasari • Selasa, 30 September 2025 | 20:20 WIB
Jumpa pers Kejari Sleman atas penetapan tersangka eks Bupati Sleman Sri Purnomo
Jumpa pers Kejari Sleman atas penetapan tersangka eks Bupati Sleman Sri Purnomo

SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi telah menetapkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka dalam kasus dan hibah pariwisata 2020.

Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, penetapan dari saksi menjadi tersangka ini terhitung sejak Selasa (30/9).

Penetapan tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli dan surat-surat.

Bambang menjelaskan, pada tahun 2020 Bumi Sembada memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pengaturannya diatur dalam aturan menteri keuangan nomor 46/pmk/07/2020.

"Dari hasil hasil penyidikan ditemukan tersangka telah memberikan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bertentangan dengan perjanjian hibah," terang Bambang dalam jumpa pers yang digelar Selasa (30/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman.

Modus yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

Aturan tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.

Berdasarkan hasil audit penghitungan BPKP DIJ tertanggal 12 Juni 2014, kerugian negara yang diakibatkan tindakan ini mencapai Rp 10,9 miliar.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Kemudian pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dalam hal ini penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman," tambah Bambang.

Bambang menyebut, penyidik Kejari Sleman telah menyita beberapa barang bukti. Mulai dari dokumen berbentuk surat dan sarana media elektronik, seperti HP.

Penetapan tersangka ini sendiri dilakukan usai Kejari Sleman telah memeriksa hampir 300 saksi. Sementara Sri Purnomo sendiri dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali.

"Sampai saat ini memang belum ada dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Baru dinaikan statusnya hari ini. Kami tetapkan sebagai tersangka baru SP," katanya.

Bambang menyebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk dengan pendalaman pihak-pihak terkait lainnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Radar Jogja mencoba menghubungi tim kuasa hukum Sri Purnomo, namun belum mendapatkan jawaban. (del)

Editor : Bahana.
#kejari sleman #Sleman #sri purnomo #Dana hibah pariwisata