Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Akui Tak Punya Ahli Hitung Kebutuhan Bandwith Internet, Pemkab Sleman Baru Miliki untuk Bibit Pertanian

Delima Purnamasari • Selasa, 30 September 2025 | 03:17 WIB
TERJERAT KASUS: Eka Suryo Prihantoro resmi ditahan Kejati DIJ atas kasus korupsi pengadaan bandwidth saat masih menjabat Kepala Diskominfo Sleman, Kamis (25/9/2025).
TERJERAT KASUS: Eka Suryo Prihantoro resmi ditahan Kejati DIJ atas kasus korupsi pengadaan bandwidth saat masih menjabat Kepala Diskominfo Sleman, Kamis (25/9/2025).

SLEMAN - Bandwith internet telah menjadi kebutuhan. Salah satunya untuk kepentingan publik. Melayani masyarakat dalam mengakses internet secara gratis. Meski begitu, ternyata tidak semua daerah telah memiliki ahli yang bisa menghitung kebutuhan bandwith internet.

Kondisi itu seperti terjadi di Pemkab Sleman yang tengah dibelit perkara korupsi pengadaan bandwith internet tahun anggaran (TA) 2022-2024 dan sewa colocation data recovery center (DRC) TA 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman.

“Kami baru punya ahli hitungan ekonomi dan bibit-bibit pertanian. Sedangkan untuk kominfo (bandwith internet, Red) belum ada,” ungkap Kepala  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Abu Bakar di kompleks Pemkab Sleman, kemarin (29/9).

Abu kemudian menjelaskan, proses pengajuan anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dinas kominfo. Diawali OPD mengajukan usulan kegiatan berikut anggarannya. Selanjutnya usulan itu diteliti TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Dalam unsur TAPD, antara lain, beranggotakan BKAD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi terkait lainnya.

Dari pencermatan itu dihitung kemampuan keuangan daerah membiayai kegiatan yang diusulkan. Dalam kasus pengadaan bandwith internet sebenarnya telah ada kegiatannya. Namun belakangan ada usulan tambahan kegiatan. Perhitungan kebutuhan tambahan diajukan dinas kominfo kepada bupati.

Kendati begitu, Abu mengakui, mulai muncul masalah. Rencana pengadaan itu mestinya dilengkapi dengan kerangka acuan kerja (KAK) yang menjadi panduan kapasitas bandwith internet yang diperlukan.

Dalam tambahan kegiatan pengadaan bandwith internet itu tidak terjadi. BKAD dan Bappeda sama-sama tidak punya kemampuan menghitung. Perhitungan secara persis dilakukan dinas kominfo. Soal akhirnya usulan tambahan pengadaan bandwith internet itu diloloskan pada TA 2022-2024, Abu menilai bukan karena kelalaian TAPD.

Namun karena dari hitungan dinas kominfo memerlukan tambahan kapasitas bandwith internet. Hanya saja hitungan kebutuhan, diakui Abu, bukan berbentuk kajian. “Hanya surat dari dinas kominfo kepada bupati untuk tambahan kegiatan,” terang birokrat yang pernah menjadi camat Depok ini.

Belajar dari perkara yang terjadi di dinas kominfo, ke depan sebagai langkah antisipasi setiap usulan kegiatan OPD diwajibkan membuat KAK. Terutama kegiatan pengadaan baru yang sifatnya sangat teknis sebagaimana bandwith internet.

Selama proses hukum perkara pengadaan bandwith internet berjalan, mantan sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sleman ini mengaku beberapa kali diperiksa. Ditanya soal perencanaan kegiatan pengadaan oleh penyidik Kejati DIY.

Ketua TAPD Kabupaten Sleman Susmiarto menjelaskan, pengadaan bandwidth internet pada dinas kominfo telah melalui proses pencermatan TAPD. Hanya saja, pria yang sehari-hari menjabat sekda Sleman soal bandwidth internet bukan hal yang umum. OPD teknis yakni dinas kominfo dinilai lebih menguasai.

“Proses pengajuan anggaran dilakukan setahun sebelumnya. Harus diketahui bupati dan dibahas bersama DPRD,” terang Susmiarto di ruang kerjanya.

Diceritakan, setelah Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Eka Suryo Prihantoro (ESP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada Kamis (25/9), sehari kemudian pada Jumat (26/9) Susmiarto mengumpulkan sejumlah kepala OPD.

Dia memberikan arahan. Dalam dokumen pengelolaan anggaran harus ada KAK. Di dalamnya tertuang argumentasi dan data. "Misal pengadaan itu kenapa, kebutuhan berapa, keberlanjutan program seperti apa. Itu penting untuk analisa," katanya.

Soal perkara yang menjerat ESP, Susmiarto tak ingat persis apakah pengadaan bandwith internet telah dilengkapi KAK atau tidak. Alasannya dirinya tidak mengetahui secara persis soal teknis teknologi informasi (TI). “Jadi harus orang yang paham TI," kilahnya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan SH kembali mengatakan, ESP dijadikan tersangka saat menjabat kepala dinas kominfo. Dari penyidikan diketahui, awalnya dinas kominfo berlangganan bandwith internet dengan dua internet service provider (ISP). Yakni ISP- 1 (PT SIMS) dan ISP -2 (PT GPU) selaku rekanan.

Pembayaran dilakukan setiap bulan. Caranya ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan dan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet. Dengan demikian, dapat diketahui tingkat konsumsi bandwith internet yang disediakan ISP -1 maupun ISP- 2.

Namun sejak November 2022 sampai 2024 tanpa ada kajian kebutuhan bandwidth internet, ESP menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan bandwith internet ISP-3. Pelaksana kegiatannya dijalankan PT MSD.

Adapun nilai anggarannya, pada November-Desember 2022 sebesar Rp 300 juta. TA 2023 Rp 1,8 miliar dan 2024 Rp 1,8 miliar. Realisasi yang dibayarkan ke ISP -3 (PT MSD) sebesar Rp 3,9 miliar. Selain itu, pada TA 2023-2025, dinas kominfo juga melaksanakan kegiatan sewa DRC dengan anggaran per tahunnya Rp 198 juta.

"Sudah direalisasikan dengan memilih penyedia PT MSA melalui pengadaan langsung," terang Herwatan. Dari perhitungan sementara, perkara ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar. (del/kus/laz)

Editor : Herpri Kartun
#organisasi perangkat daerah #Badan Keuangan dan Aset Daerah #Sleman #Kominfo #Internet Service Provider #Kejati DIY #Tim Anggaran Pemerintah Daerah #bandwith internet #Eka Suryo Prihantoro #Korupsi