Hal ini lantaran klausul pada nomor tujuh menyebutkan apabila terjadi keracunan penerima manfaat wajib menjaga kerahasiaan informasi.
Kepala SPPG Tirtomartani Farida Cahyani Darmastuti menjelaskan, surat perjanjian yang beredar sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Hanya saja itu menggunakan juknis lama.
"Kemarin Jumat setelah menyebar MoU, baru ada intruksi menggunakan MoU yang baru," terangnya ditemui di SPPG Tirtomartani, Senin (22/9).
Dia menyebut, pada poin tujuh ini tidak ada maksud untuk membungkam sekolah. Hanya saja saat terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, prioritasnya adalah berkoordinasi dengan SPPG agar nanti dilakukan proses penyelidikan.
Farida menambahkan, SPPG yang dia pimpin masih belum beroperasi. Masih menunggu koordinasi dengan koordinator wilayah dan jajaran pimpinan yang lain.
"Mau beroperasi harus pakai juknis itu. Enggak bisa asal jalan, termasuk MoU. Sudah sesuai dengan juknis dari pusat," tambahnya.
Perjanjian perubahan yang ada sendiri juga merupakan instruksi dari pusat. Pihaknya tidak bisa mengubah lantaran hanya sebagai pelaksana lapangan paling bawah.
"Meski ramai, kaki tidak bisa merespons banyak karena ini sesuai dengan juknis. Tidak bisa lancang nanti salah ngomong," tandasnya sembari berlalu pergi.
Apabila melihat poin-poin perjanjian ada dua perubahan mencolok. Pertama, pada poin lima yang menyebutkan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan diwajibkan mengganti atau membayar seharga Rp 80 ribu untuk tiap satuannya.
Sementara pada perjanjian yang baru tetap diminta mengganti, hanya saja tidak disebutkan nominal harganya.
Lalu pada poin ketujuh yang menyebut penerima manfaat wajib menjaga kerahasiaan informasi saat kejadian luar biasa, seperti keracunan.
Diganti menjadi kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. (del)
Editor : Bahana.