Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BKAD Sleman Amankan Target Pendapatan Pajak BPHTB, Target Rp 251,3 Miliar, Sudah Tercapai Rp 140,2 Miliar

Delima Purnamasari • Senin, 22 September 2025 | 12:50 WIB
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Kabupaten Sleman Tintin Fathonah
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Kabupaten Sleman Tintin Fathonah

SLEMAN - Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Untuk itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman terus melakukan berbagai upaya optimalisasi. 

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Sleman Tintin Fathonah menjelaskan, target pajak BPHTB pada 2025 mencapai Rp 251,3 miliar. Terdiri dari pemindahan hak sebesar Rp 193,4 miliar dan pemberian hak baru sebesar Rp 57,9 miliar. Hingga Selasa (16/9), baru tercapai Rp 140,2 miliar atau setara dengan 55,79 persen. 

 Baca Juga: PSIM Jogja Matangkan Persiapan Elite Pro Academy, Kekuatan Fisik Jadi Prioritas Awal Tim

Dasar hukum  BPHTB  adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan  Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Kami terus melakukan upaya-upaya terkait pengamanan pendapatan dengan penelitian kantor dan penelitian lapangan atas permohonan validasi BPHTB agar target 2025 bisa tercapai," katanya saat ditemui di Kantor BKAD Sleman Selasa (16/9). 

 Baca Juga: Biennale 18 Babak Pertama di Padukuhan Boro II Resmi Dibuka, Diawali Dengan Kirab Merti Dusun Hingga Berjalan Mengelilingi Dusun

Dalam pengamanan target BPHTB ini, BKAD telah melakukan sinergi tripartid dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Untuk memastikan pada saat pendaftaran tanah sudah dilakukan pembayaran BPHTB. Selain itu, ada juga perjanjian kerja sama dengan KPP Pratama Sleman terkait penerapan dasar pengenaan pajak yang sama untuk pajak yang dikenakan pada penjual yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2.

"BKAD berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat/wajib pajak dalam pelayanan validasi BPHTB dengan lancar agar pemohon/wajib pajak segera bisa melakukan pendaftaran tanah ke BPN sehingga masyarakat ada kepastian pelayanan dan kepastian hukum  dalam  kepemilikan tanah maupun bangunan pada masyarakat," katanya. 

Dasar Pengenaan BPHTB merupakan nilai perolehan objek pajak (NPOP). Untuk BPHTB, jual beli dasar pengenaan pajaknya ialah harga transaksi. Sedangkan untuk jenis peralihan lainnya seperti hibah, tukar menukar, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, dan hadiah adalah nilai pasar.  

 Baca Juga: 4 ASN di Kulon Progo Kena Hukum Disiplin Berat Akibat Kasus Perselingkuhan dan Perceraian

Sementara untuk penunjukan pembeli dalam lelang dasarnya NPOP adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Tintin mengimbau kepada wajib pajak agar dalam melaporkan NPOP sebagai dasar pengenaan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dimohon kepada wajib pajak BPHTB melaporkan sesuai dengan harga transaksi," pesannya. (del/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pendapatan asli daerah #Sleman #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #BKAD Sleman #BPHTB #pelayanan #Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) #dasar hukum #Pajak