Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gunakan DAK Plus APBD, Gedung PLUT Sleman Ditargetkan Selesai 29 Oktober Mendatang

Delima Purnamasari • Sabtu, 20 September 2025 | 02:29 WIB

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Nur Fitri Handayani
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Nur Fitri Handayani
 

SLEMAN - Kabupaten Sleman segera bisa mengoperasikan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Kapanewon Minggir. Hal ini usai proyek ini melakukan pembangunan dengan dua tahap.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Nur Fitri Handayani menjelaskan, tahap pertama dilakukan pada 2024 menggunakan dana alokasi khusus (DAK). Anggarannya mencapai Rp 2 miliar untuk membangun gedung utama.

Sementara tahap kedua nilai kontraknya Rp 1,759 miliar menggunakan APBD. Digunakan untuk paving depan, drainase, hingga penataan parkir.

"Pelaksanaan itu 90 hari kalender. Jadi nanti berakhir di 29 Oktober sesuai masa kontrak," katanya ditemui di ruangannya Jumat (19/9).

Fitri menyebut, pembangunan gedung di atas lahan 2.920 meter persegi ini tidak cukup dilakukan sekali tahapan karena keterbatasan anggaran. Pematangan lahan cukup mahal lantaran elevasinya yang lumayan. Selain itu, pondasi harus dibuat dengan teknik khusus lantaran lokasi yang merupakan air dangkal.

"Jadi komitmennya diselesaikan dengan APBD. Agar PLUT berfungsi sebagaimana mestinya," tambahnya.

Fitri juga membenarkan, dalam tahap satu memang sempat ada keterlambatan pembangunan. Namun, sesuai regulasi masih bisa diberi kesempatan perpanjangan waktu. Pada akhirnya semua item bisa diselesaikan. Untuk kontraktor pembangunan tahap dua sendiri juga berbeda dengan tahap satu.

Disinggung soal lokasinya yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Sleman, dia menjelaskan ini mempertimbangkan kriteria pemerintah pusat. Bahwa tanah yang harus hak milik pemerintah kabupaten. Tidak boleh tanah kas desa atau sewa.

Lokasi di Kapanewon Minggir ini dinilai sesuai. Terlebih, mengingat di sekitarnya terdapat berbagai sentra-sentra usaha. "Misal dengan Moyudan itu. Di sana ada sentra lurik dan tenun," tambahnya.

 

Sementara soal gedung PLUT yang sudah dimiliki di Kapanewon Sleman, Fitri belum bisa memastikan apakah akan tetap digunakan atau tidak. Hal ini masih menjadi pembahasan. "Pemerintah pusat ingin ada gedung yang lebih representatif dengan biaya DAK. Model layanannya sama, tapi fasilitasnya lebih komplet," tandasnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dana Alokasi Khusus (DAK) #PLUT #nur #Kapanewon Minggir #proyek #Kabupaten Sleman #APBD #Anggaran #Pusat Layanan Usaha Terpadu #pembangunan