Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Kematian Argo Ericko Achfandi Disebabkan Kelalaiannya Sendiri

Delima Purnamasari • Rabu, 10 September 2025 | 21:44 WIB
Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di PN Sleman (10/9/2025).
Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di PN Sleman (10/9/2025).

SLEMAN - Proses persidangan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (10/9). Terdakwa mesti menjalani proses hukum usai terlibat tabrakan yang menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi. Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Agenda perkara nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum dari terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih. Sementara Siwi Rumbar Wigati dan Devi Mahendrayani Hermanto selaku anggota.

Dalam sidang kedua ini hanya majelis hakim, penasehat hukum, dan jaksa penuntut umum yang hadir di PN Sleman. Sementara terdakwa masih dihadirkan secara daring melalui platform Zoom.

Melalui layar yang disediakan terlihat terdakwa hadir bersama penasehat hukumnya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman. Total dia didampingi oleh 12 penasehat hukum.

Agenda sidang dibuka dengan ketua majelis hakim yang menanyakan kesehatan terdakwa. Dilanjutkan eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Arya Senatama dalam eksepsinya menjelaskan, kecelakaan ini tidak pernah diinginkan siapa pun. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi korban. Sekaligus bagi terdakwa sendiri yang harus menanggung beban moral dan tanggung jawab hukum.

"Kecelakaan ini sama sekali tidak lahir dari adanya niat jahat ataupun kehendak untuk mencelakai sesama," katanya.

Dia menyebut terdakwa dan keluarga telah menunjukkan itikad baik. Saat terjadi kecelakaan tetap berada di tempat kejadian dan berusaha mencari pertolongan. Setelahnya, juga memberikan bantuan pengurusan jenazah.

Dalam eksepsi ini disampaikan berbagai keberatan tentang dakwaan yang disampaikan. Salah satunya penuntut umum dianggap keliru mencantumkan nama tengah terdakwa. Dari Pengidahen menjadi Pengindahen.

Baca Juga: Sri Mulyani, Rekam Jejak Menteri Keuangan dengan Segudang Prestasi Internasional

Surat dakwaan juga dianggap tidak cermat. Penasehat hukum menyebut kelalaian justru ada pada korban sendiri. Lantaran tidak memberi isyarat atau tanda akan mengubah arah. Sementara terdakwa, ketika akan mendahului korban telah menggunakan jalur kanan. Terdakwa mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului.

"Terdakwa tidak lalai dalam berkendara. Kelalaian korban sendiri yang menyebabkan kecelakaan terjadi," kata Arya.

Dakwaan juga dianggap tidak jelas. Lantaran tidak menyebut posisi korban pada saat kejadian. Selain itu, juga tidak diuraikan kecepatan korban saat mengendarai sepeda motor.

Di sisi lain, dakwaan juga dinilai tidak lengkap. Lantaran penuntut umum tidak menguraikan sebab kematian korban secara lengkap. Hanya fokus pada hasil visum yang menjelaskan detail luka korban. Bukan detail bagaimana kelalaian terdakwa mengakibatkan kematian korban.

"Penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai unsur pasal dakwaan," katanya.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, penasehat hukum memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Sehingga terdakwa bisa lepas dari semua tuntutan dan dilepaskan dari rumah tahanan.

Sementara itu, dalam kesempatan ini terdakwa juga turut menyampaikan keberatannya. Dia menyebut bahwa korban melakukan manuver tanpa aba-aba. Sementara dirinya juga sudah melakukan pengereman.

"Saya mohon rekaman CCTV bisa dibuka karena berisi kejadian yang sebenarnya," kata Christiano.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (11/9). Agendanya adalah jawaban dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (del)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Christiano Pengarapenta Ditahan #Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan #Argo Aricko Achfandi #Christiano Pengarapenta #Mahasiswa FH UGM tewas #Argo Ericko #Argo Ericho Afandhi #Mahasiswa FH UGM #PN sleman #BMW Maut