SLEMAN - Pedagang kaki lima (PKL) di sisi utara Taman Denggung sebelumnya telah mengantongi izin berjualan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman. Namun, izin tersebut akan segera dihentikan oleh BKAD.
Kepala BKAD Sleman Abu Bakar menyebutkan, pengeluaran izin ini tidak etis karena diberikan bagi personal. Meski demikian, dia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait bagaimana izin bisa keluar. Lantaran diberikan saat dia belum menduduki jabatan ini.
"Iyalah kami putus. Nanti dievaluasi, enggak elok itu satu tahun langsung untuk satu orang," lontarnya.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Plt Kepala BKAD Sleman yang sebelumnya dijabat oleh Tina Hastani untuk Tri Maryadi. Izin berlaku dari Januari 2025 sampai Desember 2025. Dalam surat nomor 353/KPTS/2024 ini, waktu berjualannya pada pukul 15.00 hingga 22.00.
Menurut Abu, rencana penataan PKL memang harus disempurnakan. Salah satu yang harus dikaji adalah ikut memasukkan mereka ke Foodcourt Denggung yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman.
Radar Jogja telah mencoba mengonfirmasi rencana pemutusan izin ini pada Tri Maryadi melalui pesan WhatsApp. Dia menjawab akan mengoordinasikan hal ini terlebih dahulu. Namun saat dikonfirmasi, kembali Tri tidak lagi memberi jawaban.
Baca Juga: Para Pemain PSS Sleman U-17 Beri Kado Istimewa untuk Rekannya Mendiang Abe Zizou Ardani
Sementara itu, keberadaan pedagang yang menjamur di area aspal tersebut turut dikeluhkan. Padahal, dulu area tersebut harus steril dari pedagang. "Yang menempati foodcourt ini dulu juga dari pedagang di aspal. Dulu dianggap liar terus dipindah di sini dan tertib," lontar pedagang Foodcourt Denggung yang namanya tak ingin dikorankan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita