SLEMAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY akan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas barang milik daerah (BMD) Kabupaten Sleman. Nantinya, pemeriksaan akan fokus pada lima ruang lingkup pengelolaan saja.
Salah satunya adalah aspek penggunaan. Ini terkait bagaimana aset dimanfaatkan, apakah ada yang terbengkalai atau tidak. Termasuk di dalamnya yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"Aspek lainnya adalah pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, serta penatausahaan," beber Kepala Perwakilan BPK DIY Agustin Sugihartatik di Ruang Rapat Sembada saat entry meeting bersama jajaran Pemkab Sleman Rabu (3/9).
Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan BMD ini, lanjutnya, dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pemeriksaan pendahuluan selama 25 hari. Pada 3-27 September.
Tahap selanjutnya adalah konsinyering 1 dan 2, pemeriksaan terinci, dan terakhir penyerahan laporan hasil pemeriksaan pada 19 Desember. Selama proses pemeriksaan ini seluruh tim BPK DIY akan berkantor di Gedung BKAD Sleman.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menginstruksikan, untuk memberi data dan informasi yang akurat pada tim pemeriksa. Hal ini disampaikan pada seluruh kepala organisasi perangkat daerah yang hadir. "Termasuk bersikap kooperatif dan proaktif agar dapat dihasilkan laporan hasil pemeriksaan yang akurat," ujarnya.
Dia juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan BMD yang akuntabel. Termasuk pemanfaatannya yang secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Tiga Karangan Bunga, Tiga Pesan Haru Denise Chariesta untuk Uya Kuya
"Pemeriksaan pendahuluan ini harus menjadi cermin evaluasi dan sarana pembelajaran," tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita