Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terdakwa Christiano Didampingi Tujuh Penasehat Hukum, Minggu Depan akan Ajukan Eksepsi

Delima Purnamasari • Rabu, 3 September 2025 | 19:57 WIB
Kondisi ruang sidang di PN Sleman tidak cukup. Ada yang harus menunggu di luar ruangan (3/9/2025).
Kondisi ruang sidang di PN Sleman tidak cukup. Ada yang harus menunggu di luar ruangan (3/9/2025).

SLEMAN - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (3/9/2025).

Dia mesti menjalani proses hukum usai menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi.

Perkara ini terdaftar pada nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.

Koordinator Tim Penasehat Hukum Acil Suyanto menjelaskan, prihatin atas peristiwa ini.

Lantaran kliennya juga merupakan korban, tetapi tidak pernah mendapatkan perhatian.

"Keduanya mahasiswa UGM harusnya mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama," katanya ditemui usai persidangan.

Dia menyebut perhatian hanya pada satu sisi saja. Padahal peristiwa merupakan kecelakaan murni.

Tidak ada unsur kesengajaan atau niat.

"Jadi kami akan ajukan eksepsi seputaran masalah itu dan pembuktiannya juga," tambahnya.

Proses persidangan Christiano Pengarapenta Pengidahen.
Proses persidangan Christiano Pengarapenta Pengidahen.

Acil menambahkan, terdakwa didampingi tim penasehat hukum dengan anggota tujuh orang.

Mereka ditunjuk oleh orang tua terdakwa.

Sementara itu, Penuntut Umum Rahajeng Dinar dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Terdakwa disebut berencana mendahului kendaraan yang dikendarai korban.

Melalui sebelah kanan hingga melebihi garis marka dengan kecepatan tinggi.

Sementara korban bermaksud putar arah, tetapi jarak yang terlalu dekat sehingga terjadi benturan.

"Korban mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas robek, paha kiri memar, lecet tangan kiri, dan meninggal," terangnya.

Dia menyebut terdakwa dalam mengendarai mobil tidak menggunakan kacamata.

Padahal, mengalami mata minus dan silinder sehingga mengganggu konsentrasi maupun penglihatan.

Terlebih, mengemudikan pada malam hari.

"Saat mengendarai terdakwa menggunakan kecepatan 70 km/jam, sementara di Jalan Palagan yang dilalui terpasang batas maksimal 40 km/jam," tambahnya.

Berdasarkan hasil laboratorium RSUD Sleman sendiri terdakwa negatif narkoba maupun alkohol.

Perbuatan terdakwa dijerat Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lingas dan Angkutan Jalan.

Atau Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (del)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan #Argo Aricko Achfandi #Christiano Pengarapenta #fh ugm #Argo Aricko #FH UGM Bentuk Tim Hukum Kawal Kasus BMW Tabrak Argo Ericho Afandhi hingga Tewas #Pengadilan Negeri Sleman #PN sleman