SLEMAN - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (3/9/2025).
Dia mesti menjalani proses hukum usai jadi penyebab kematian Argo Ericko Achfandi. Perkara ini terdaftar pada nomo 389/Pid.Sus/2025/PN Smn.
Berdasarkan pantauan Radar Jogja di lokasi, puluhan teman-teman Argo sudah berada di PN Sleman sejak pagi.
Tidak hanya dari UGM, tetapi juga teman-temannya dari Depok.
Salah satu kawan alhamarhum, Dimas Wicaksono Purwanto menjelaskan, kehadiran mereka adalah sebagai bentuk dukungan dan kepedulian.
Harapannya proses hukum bisa dilaksanakan seadil-adilnya.
"Dengan integritas, keadilan, dan kejujuran. Kami di sini sebagai bentuk solidaritas," katanya ditemui di lokasi.
Dimas menyebut, ke depan akan terus memantu proses sidang.
Sebagai orang yang menganggap Argo sudah sebagai keluarga, dia menyebut perlu tahu semua prosedur hukum yang berlaku.
"Argo berhak untuk dapat keadilan. Termasuk untuk keluarganya," tambahnya.
Sementara itu, Wakil PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, telah ditunjuk majelis hakim dengan pimpinan Irma Wahyuningsih.
Hanya saja semua sidang, termasuk sidang ini, dilakukan secara daring dengan tidak menghadirkan terdakwa.
Lantaran melihat dinamika kondisi yang masih huru-hara.
"Terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang. Namun, tetap bisa dihadiri," katanya. (del)
Editor : Iwa Ikhwanudin