SLEMAN - Salah satu tugas dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman adalah pengelolaan tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Di dalamnya berupa pendaftaran tanah kalurahan dan tanah kasultanan.
Plt Kepala Dispertaru Sleaman Rin Andrijani menjelaskan, sertifikat tanah kalurahan yang didaftarkan hak milik atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat asal-usulnya dari hak anggaduh. Kegiatan pendaftaran sertifikat tanah kalurahan ini dimulai sejak 2020 lalu.
Baca Juga: Pemkot Jogja Sebut Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Atasi Masalah Sampah di Sungai
"Jumlah pendaftaran telah mencapai 763 bidang. Sudah terbit 390 sertifikat hak milik atas nama Kasultanan Ngayogyakarta," bebernya dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah kasultanan di Pendopo Parasamya, Selasa (26/8).
Pada kesempatan ini sertifikat tanah hak milik kasultanan yang diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Sleman dari Kantor Pertahanan mencapai 171 bidang. Terdiri dari tanah kalurahan 162 bidang dan tanah kasultanan atau Sultanaat Grond (SG) sejumlah sembilan bidang.
Baca Juga: Bukan Cacing Ini Penyakit Yang Menyebabkan Balita Raya Meninggal!
Lokasinya menyebar di 11 kapanewon dengan 19 kalurahan. Paling banyak berada di Kapanewon Ngemplak dengan 42 bidang. Semuanya berasal dari Kalurahan Umbulmartani.
"Untuk SG ada di tiga kapanewon. Paling banyak di Kalasan sebanyak enam bidang," tambah Rin.
Baca Juga: Husein Pati Pamer Mobil Masih Berplastik Usai Damai dengan Bupati Pati, Netizen : Cair Berapa ya?
Sementara itu, Penghageng II Kawedanan Panitikismo Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto yang turut hadir menyebut, kegiatan ini penting untuk kepastian hukum. Penatausahaan tanah kasultanan ini sendiri total sudah mencapai 80 persen. Sudah ada sekitar 11 ribu sertifikat yang diterima kasultanan.
Dia menyebut untuk 20 persen sisanya masih dalam proses. Ada berbagai kendala yang kerap dihadapi. Misalnya, tanah secara fisik dikuasai oleh masyarakat yang tidak mau mengakui tanah kasultanan atau tanah yang beririsan dengan kementerian/lembaga.
"Contohnya tanah hutan. Meski domainnya kasultanan, secara pengelolaan ada di pemerintah pusat. Kami selalu berkoordinasi agar statusnya jadi tanah kasultanan," tambahnya.
Suryo turut menegaskan, tanah kasultanan ini bukan milik pribadi. Namun, aset lembaga kasultanan yang sudah dirintis sejak Sri Sultan Hamengku Buwono VII. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita