Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Tempel Terima Gadai Motor, saat Akan Ditebus Justru Menghilang, Begini Kronologinya!!!

Delima Purnamasari • Selasa, 29 Juli 2025 | 05:00 WIB

 

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun

SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil mengamankan tersangka berinisial IA, 25, warga Kapanewon Tempel yang terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Minggu (27/7) lalu sekitar pukul 05.00. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, kronologi berawal pada Kamis (21/7) sekitar pukul 21.00. Saat itu korban berinisial FA, 22, mengenal pelaku melaui Facebook. Lalu menggadaikan sepeda motor Honda Vario kepada pelaku senilai Rp2.000.000.

 Baca Juga: Belum Ada Penetapan Tersangka, Pemeriksaan Saksi Penyidikan Dana Hibah Parisiwata Sleman Tak Kunjng Selesai

"Saat hendak menebus kembali, pelaku sudah meninggalkan kos dan tidak dapat dihubungi," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Jogja Senin (28/7).

Korban kemudian melapor ke Polsek Sleman. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara.

 Baca Juga: PSS Sleman Dukung Penuh Hokky Caraka dan Dominikus Dion agar Bisa Bawa Timnas Indonesia U-23 Juara Piala ASEAN

"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sleman dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan," tambahnya.

Dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Untuk saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#unit reskrim #Kapanewon Tempel #penipuan dan penggelapan #Polresta Sleman #tersangka #Polsek Sleman #tindak pidana #sepeda motor