SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil mengamankan tersangka berinisial IA, 25, warga Kapanewon Tempel yang terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Minggu (27/7) lalu sekitar pukul 05.00. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, kronologi berawal pada Kamis (21/7) sekitar pukul 21.00. Saat itu korban berinisial FA, 22, mengenal pelaku melaui Facebook. Lalu menggadaikan sepeda motor Honda Vario kepada pelaku senilai Rp2.000.000.
"Saat hendak menebus kembali, pelaku sudah meninggalkan kos dan tidak dapat dihubungi," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Jogja Senin (28/7).
Korban kemudian melapor ke Polsek Sleman. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara.
"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sleman dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan," tambahnya.
Dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Untuk saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita