SLEMAN - Mekanisme mutasi dan rotasi jabatan pamong kalurahan sedang menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Sleman. Perubahan Undang-Undang Desa memungkinkan lurah melakukan pergeseran jabatan pamong kalurahan. Bisa promosi atau demosi. Sebab, undang-undang memposisikan seluruh jabatan pamong kalurahan pada level yang sama. Selain itu, lurah bisa melakukan pergeseran jabatan pamong kalurahan kapan saja.
Kenyataannya tidak demikian. Ada tatanan lebih detail yang perlu diperhatikan. Makanya pembahasan Raperda Pamong Kalurahan menjadi hal serius DPRD Kabupaten Sleman.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Marsana mengungkapkan, mutasi dan rotasi jabatan pamong kalurahan cukup sensitif. Apalagi jika ada unsur ada like and dislike. Sehingga prosesnya tak lagi objektif. Sementara lurah memiliki kewenangan penuh melakukannya.
Oleh karena itu, regulasi tentang mutasi dan rotasi pamong kalurahan perlu mengedepankan azas keadilan serta the right man on the right place. Dan dilakukan hanya jika memang ada kekosongan kursi jabatan. "Jadi tidak sewaktu-waktu lurah bisa meroling jabatan pamong kalurahan," ujar politikus Partai Golkar itu Minggu (27/7).
Di sisi lain, Marsana mengingatkan bahwa jabatan pamong kalurahan tidak semuanya selevel. Carik, misalnya. Secara umum, carik berkedudukan lebih tinggi daripada kasi (kepala seksi) dan kaur (kepala urusan). Tanggung jawab carik juga lebih besar. Hak dan kewajiban carik juga lebih besar dari kasi dan kaur.
Kasi yang terdiri atas jagabaya, ulu-ulu, dan kamituwa bertanggung jawab langsung kepada lurah. Sedangkan kaur yang terdiri atas pangripta, danarta, dan tata laksana bertugas membantu carik dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan kalurahan. "Bisa dibilang carik itu orang kedua di kalurahan setelah lurah," jelas tokoh asal Kapanewon Prambanan.
Marsana menegaskan, baik kasi maupun kaur memiliki kompetensi berbeda. Sehingga jabatan satu dan lainnya tidak bisa digeser-geser sembarangan. Demikian pula dukuh, yang menjadi kepanjangan tangan lurah sebagai kepala satuan wilayah padukuhan.
Hal itu lah yang harus menjadi pegangan lurah dalam rotasi jabatan pamong kalurahan. Jangan sampai penunjukan jabatan pamong kalurahan hanya atas dasar subjektivitas lurah. Tapi harus melihat kompetensi masing-masing jabatan. Disesuaikan dengan kecakapan tiap personilnya. "Yang harus dihindari adalah demosi carik menjadi kasi atau kaur. Apa pun alasannya," tandas Marsana.
Terkait pengisian jabatan pamong kalurahan, Marsana usul agar tetap melalui proses penjaringan dan seleksi. Ujian tertulis dan wawancara. Kendati demikian, unsur lokalitas harus menjadi poin terpenting. Khususnya untuk pengisian jabatan dukuh.
Dukuh harus memiliki kemampuan penguasaan wilayah. Juga harus cakap berpidato dan mampu ngemong warganya. Jadi, kata Marsana, bukan hanya dilihat dari kemampuan akademis dan penguasaan komputer.
Sebagaimana aturan lama, yang lebih menonjolkan nilai akademis dan pengoperasian komputer dibanding unsur lokalitasnya. "Kemampuan komputer dan akademis tetap diperlukan oleh dukuh. Tapi penguasaan unsur lokalitas lebih penting. Demi terwujudnya harmonisasi warga padukuhan," jelas Marsana. (yog)
Editor : Sevtia Eka Novarita