SLEMAN - Polresta Sleman terus berproses dalam penanganan kasus perusakan fasilitas umum buntut penganiayaan oleh pelanggan ShoopeeFood Takbirdha Tsalasiwi Wartyana. Peristiwa terjadi di Jalan Simpang Bantulan, Sidoarum, Godean sekitar pukul 05.00 Sabtu (5/7) lalu.
Kejadian bermula saat anggota Polsek Godean melaksanakan pengamanan keributan antara warga dan driver ojek online. Saat personel melakukan blokade jalan, massa melakukan tindakan anarkis.
Pejabat Sementara Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Akbar Ramadhan menjelaskan, saat ini telah ada dua tersangka tambahan. Berinisial YP, 30, dan AMR, 21. Total sudah ada empat orang. Dua orang sebelumnya adalah BAP, 18, dan MTA, 18.
"Saat ini dalam proses pemberkasan. Minggu depan kami pastikan sudah pelimpahan ke jaksa penuntut umum," katanya saat ditemui di Mapolresta Sleman Jumat (25/7).
Akbar menyebut, YP berperan memukul pintu mobil patroli saat sudah terguling. Sementara AMR memukul di bagian lampu depan hingga pecah. Alat yang digunakan keduanya adalah bambu yang ditemukan di lokasi kejadian. Tersangka teridentifikasi melalui video amatir yang tersebar di media sosial.
AMR sendiri merupakan driver ojek online. Hanya saja, akunnya bukan milik sendiri dan hanya sewa. Sementara YP bukan merupakan driver dan hanya warga. Dia adalah pedagang kaki lima yang turut serta.
Keduanya merupakan warga Sleman dan ditangkap di Sleman pula. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
"Motivasi AMR sebagai solidaritas. Kalau warga itu terlibat karena mengetahui situasi ramai-ramai kemudian ikut meramaikan," tambahnya.
Disinggung soal jumlah pelaku yang katanya bisa mencapai 20 orang, dia menyebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini kepolisian belum bisa membuktikan mereka melakukan perusakan.
Sementara terkait kasus penganiayaan yang turut dilakukan oleh oknum ojek online pada warga setempat, dia menyebut masih ditangani oleh Polsek Godean. Untuk saat ini sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita