SLEMAN - Satpol PP Sleman melakukan patroli pada reklame non-konstruksi setidaknya seminggu dua kali. Dalam sekali patroli bisa mengamakan 20 sampai 50 reklame ilegal.
Kepala Seksi Ops Trantib Satpol PP Sleman Didi Setio Nugroho menjelaskan, reklame yang diamankan adalah yang melanggar aturan. Mulai dari melintang jalan, menempel di pohon, menutup rambu lalu lintas, hingga di tiang listrik.
"Sampai ada tiang penerangan jalan umum itu mau patah karena terlalu berat. Kami ambil, dipasang lagi. Begitu terus," ungkapnya saat ditemui di Stadion Tridadi, Minggu (20/7).
Fokus utama adalah reklame di jalan protokol. Didi menyebut konten reklame yang diamankan biasanya bukan iklan jangka panjang. Hanya informasi mengenai agenda tertentu. Biasanya dipasang seminggu hingga dua minggu sebelum acara. Namun, ketika sudah usai tidak dilepas lagi.
"Kami kerja sama dengan DLH. Jadi reklame yang diamankan disetor ke TPST," tambahnya.
Di sisi lain, masyaraka juga bisa memanfaatkannya secara gratis apabila memerlukan. Hal ini cukup dengan mengajukan surat ke Satpol PP dan bersedia bertanggung jawab.
Baca Juga: Bidan Tak Hanya Tangani Persalinan, Bupati Purworejo: Juga Garda Terdepan Promosi Kesehatan
Reklame yang diberikan setidaknya sudah seminggu sejak pengambilan dan tidak diambil pemiliknya. Satpol PP juga akan menilai konten di dalamnya. Jumlah yang diberikan nantinya disesuaikan dengan ketersediaan.
"Daripada memenuhi gudang kami. Ada itu warga yang meminta karena mau digunakan untuk alas," tandasnya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita