JOGJA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap ada ratusan ribu data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menggunakan dana bantuannya untuk judi online (judol). Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja pun menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait upaya penindakan fenomena tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penerima bansos yang menggunakan dana bantuan dari pemerintah untuk aktivitas judol. Sebab berdasar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada sekitar 571 ribu rekening penerima bansos yang masuk dalam Keluarga Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKM PKH) terafiliasi dengan judol.
Dia menyatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan untuk mencoret data penerima tersebut. Terlebih jika memang rekening penerima manfaat tersebut terbukti digunakan untuk aktivitas judol. Dampaknya berpotensi tidak akan menerima bansos lagi.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul pun mengaku cukup kaget dengan temuan dari PPATK tersebut. Apalagi nilai transaksi rekening penerima bansos bisa mencapai hampir Rp. 1 triliun.
“Kami mempertimbangkan untuk dicoret dan tidak mendapatkan bansos lagi,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Graha Sabha Pramana UGM, Kamis (17/6/2025).
Sementara terkait dengan kebijakan di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Supriyanto mengaku, pihaknya akan menunggu arahan pemerintah pusat. Sebab kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Supriyanto mengungkap, berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) hingga triwulan pertama tahun ini ada 12.376 KPM penerima bansos. Masing-masing KPM pun menerima nilai bantuan yang bervariatif berdasarkan kategorinya.
Misalnya untuk KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan masing-masing Rp. 3 juta per tahun. Kemudian untuk KPM kategori anak SD sederajat mendapatkan bantuan Rp. 900 ribu per tahun.
Lalu untuk anak SMP sederajat Rp. 1,5 juta per tahun, anak SMA Rp. 2 juta per tahun, serta penyandang disabilitas dan lansia masing-masing Rp. 2,4 juta per tahun.
Nilai bansos yang diterima KPM dibagi penerimaannya empat kali dalam selama satu tahun. Contohnya untuk ibu hamil mendapatkan Rp. 750 ribu setiap tiga bulan sekali.
Supriyanto mengklaim, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah antisipatif agar penggunaan bansos sesuai peruntukannya. Yakni melalui upaya sosialisasi dan edukasi melalui pendamping PKH dan stakeholder terkait.
“Berkaitan dengan hal ini (fenomena bansos untuk judol) kami masih menunggu pendalaman, termasuk tindak lanjutnya akan menunggu keputusan dari Kemensos,” ucap Supriyanto di kantornya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin