Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Baru Tangkap Dua Orang, Polisi Perkirakan Pelaku Perusakan Buntut Penganiayan Mas-Mas Pelayaran Lebih dari 20 Orang, Diimbau Segera Menyerahkan Diri

Delima Purnamasari • Selasa, 8 Juli 2025 | 06:00 WIB
BERSTATUS PELAJAR: Dua tersangka perusakan mobil dinas Polsek Godean, BAP dan MTA, dihadirkan saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).
BERSTATUS PELAJAR: Dua tersangka perusakan mobil dinas Polsek Godean, BAP dan MTA, dihadirkan saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).

JOGJA - Polresta Sleman terus berproses dalam penanganan kasus perusakan fasilitas umum buntut penganiayaan oleh pelanggan ShoopeeFood Takbirdha Tsalasiwi Wartyana. Peristiwa terjadi di jalan simpang Bantulan, Sidoarum, Kapanewon Godean sekitar pukul 05.00, Sabtu (5/7/2025).


Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan menjelaskan, kejadian berawal saat anggota Polsek Godean melaksanakan pengamanan keributan antara warga dan driver ojek online. Saat personel melakukan blokade jalan, massa melakukan tindakan anarkistis.


Mulai dari membakar ban, melempar batu ke arah petugas, hingga merusak mobil dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther dengan nomor polisi 3002-32-XXIV. Akibatnya, kendaraan mengalami kerusakan berat di seluruh bagian.


Agha menyebut, tindakan ini dilakukan oleh oknum usai menggelar aksi di Mapolresta Sleman. Peristiwa ini terjadi karena spontanitas para ojol. "Kalau dilihat dari video yang viral dan rekaman CCTV, sebenarnya pelaku banyak. Ada lebih 20 orang," katanya.


Untuk saat ini polisi baru melakukan penangkapan dan penetapan tersangka pada dua orang, yakni BAP, warga Caturharjo, Sleman dan MTA, warga Banguntapan, Bantul. Keduanya berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar.


Agha menyebut keduanya belum memiliki SIM. Akun Shopee yang digunakan BAP milik orang tuanya. Sementara MTA menggunakan akun milik teman kakaknya.


BAP sendiri terbukti mendorong mobil petugas dan membalikkan mobil. Sementara MTA membalikkan dan berusaha membakar mobil tapi dapat dipadamkan oleh warga dan petugas.


"Rencana pembakaran menggunakan busa helm yang dibakar dan ditaruh di tangki bensin mobil polisi yang sudah terbalik," katanya.


Keduanya dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka sendiri sudah dilakukan penahahan di Polresta Sleman sejak Sabtu (5/7).


Untuk saat ini Polresta Sleman dibantu Polda DIY tengah berusaha mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Sebagian foto, nama, dan identitas pelaku lain disebut sudah dikantongi.


"Kami tidak akan mentolerir. Pelaku akan dicari dan ditindak tegas. Kami imbau segera menyerahkan diri sebelum penangkapan," tegas Agha.


Terkait kasus penganiayaan oleh oknum ojek online terhadap warga setempat, Agha menyebut korban sudah melapor ke Polsek Godean. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. "Baru ada satu orang yang melapor," katanya.


Dia juga turut mengimbau agar warganet tidak terprovokasi dengan informasi di media sosial. Ini mengingat pada saat kejadian terdapat akun yang mengunggah informasi palsu. (del/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#driver ojek online #shopeefood #Fasum #Polresta Sleman #ojol #polda #Godean #penahanan #polsek #kuhp #bakar ban #perusakan