SLEMAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mematuhi segala peraturan yang ada. Namun, masih ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran, termasuk di Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Dwi Kusnadi menyebut, hingga pertengahan 2025 ini sudah ada dua pegawai yang mendapatkan sanksi. Katagori hukumannya disiplin ringan.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Takluk dari Pakistan, Harapan Lolos Putaran Final Piala Asia Tipis
"Pelanggarannya tidak mentaati ketentuan jam kerja. Diberikan surat teguran tertulis dan teguran lisan," katanya.
Penegakkan aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya mengatur kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Baca Juga: 7 Cara Sederhana untuk Membantu Tidur Lebih Cepat dan Nyenyak
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Sleman Budi Pramono menjelaskan, setiap tahun pasti ada ASN yang mendapatkan sanksi. Kesalahan yang dilakukan umumnya beragam. Bisa jadi karena membolos, tidak pernah masuk, hingga melakukan perselingkuhan.
"Sebetulnya sudah kami imbau selalu. Tapi memang saking banyaknya pegawai juga," katanya.
Dia juga menyebut untuk saat ini aturan dan mekanisme pemantauan pegawai sudah diperketat. Dari dulunya presensi manual kini menggunakan e-presensi.
"Dulu bisa direkayasa kalau sekarang tidak. Jamnya jelas pasti," katanya.
Budi bercerita bahwa dulu memang ada beberapa oknum pegawai yang melakukan presensi palsu. Bahkan menggunakan GPS palsu sehingga meski berada di rumah bisa seakan-akan masuk ke kantor.
"Tapi itu tidak banyak. Memang semakin canggih," katanya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita