Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jalur Mutasi SPMB SMP Negeri di Sleman Dinilai Rawan Kecurangan, JCW Akan Layangkan Somasi

Delima Purnamasari • Selasa, 1 Juli 2025 | 02:15 WIB
Sejumlah orang tua calon murid baru menyiapkan dokumen guna mengurus administrasi dalam tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), di Kantor Disdikpora Kota Jogja,  (19/6).
Sejumlah orang tua calon murid baru menyiapkan dokumen guna mengurus administrasi dalam tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), di Kantor Disdikpora Kota Jogja, (19/6).
 
SLEMAN - Jalur mutasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP negeri di Kabupaten Sleman disebut rawan terjadi kecurangan. Jalur ini dinilai memberi keistimewaan pada anak pejabat. 
 
Hal tersebut dijelaskan oleh Pemerhati Kebijakan Publik dari Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba. Pada beberapa SMP negeri di Kabupaten Sleman ditemukan kasus siswa diterima dengan jalur mutasi. Padahal dia berasal dari SD negeri yang wilayahnya sama dengan SMP negeri tujuan. 
 
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Fesyen Anak Muda, Brand Gosh Luncurkan Koleksi Back to School
 
“Ini tentu aneh. Saat SD siswa tidak tinggal bersama orang tuanya yang tugas di luar kabupaten, tapi ketika mau masuk SMP bikin surat mutasi," ungkapnya, Senin (30/6). 
 
Di sisi lain, anak-anak di lingkungan sekitar sekolah justru tidak diterima. Meski mereka memiliki nilai lebih tinggi daripada yang memakai jalur mutasi dan afirmasi. 
 
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 24.5/ Kep.KDH/A/2025 sendiri jalur mutasi diperuntukkan bagi pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum. Sasarannya adalah penduduk luar Kabupaten Sleman yang orang tua/wali pindah tugas ke DIY. Kuotanya sebesar lima persen dari daya tampung sekolah. 
 
Baca Juga: Bawang Putih, Minyak, dan Kedelai DIY Masih Andalkan Pasokan dari Luar Daerah, Panen Padi Tahun Ini Meningkat
 
Bahar menilai hal ini tidak selaras dengan UU No 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sedianya menjamin akses pendidikan berkeadilan. Dia menyebut penerimaan jalur mutasi pada SPMB SMP di Bumi Sembada rawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
 
“Ini seperti tempat tugas orang tua mengikuti tempat tugas siswa, dasar hukumnya apa? Seolah gampang banget mengajukan mutasi dan biasanya marak saat SPMB begini," terang Bahar. 
 
Dia turut meminta lembaga berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Apabila siswa dari jalur mutasi tetap diloloskan maka JCW akan melayangkan somasi ke Dinas Pendidikan Sleman dan SMP negeri terkait. 
 
Baca Juga: Tomira Kulon Progo Kembali Ditata, Koperasi dan Pelaku UKM Diminta Konsisten Menyediakan Produk
 
"Tidak menuntut kemungkinan kami akan dorong untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," pungkas Bahar.
 
Sementara itu, Anggota Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan Lembaga Ombudsman DIY Abdullah Abidin mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan klarifikasi. Apabila nanti ada kekeliruan akan direkomendasikan untuk dievaluasi. 
 
"Kalau SD negeri yang satu wilayah dengan SMP negeri tujuan tentu tidak menggunakan jalur mutasi. Tapi kami akan kaji peraturan, juklak, dan juknisnya,” ujarnya. (del) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#SMP negeri #Pengadilan Tata Usaha Negara #kecurangan #Rawat #Sistem Penerimaan Murid Baru #Sleman #Siswa #Pendidikan #sd negeri #Ombudsman DIY #Baharuddin Kamba #Jalur mutasi #spmb #somasi #Dinas Pendidikan Sleman #Jogja Corruption Watch (JCW)