Jalur Mutasi SPMB SMP Negeri di Sleman Dinilai Rawan Kecurangan, JCW Akan Layangkan Somasi
Delima Purnamasari• Selasa, 1 Juli 2025 | 02:15 WIB
Sejumlah orang tua calon murid baru menyiapkan dokumen guna mengurus administrasi dalam tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), di Kantor Disdikpora Kota Jogja, (19/6).
SLEMAN - Jalur mutasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP negeri di Kabupaten Sleman disebut rawan terjadi kecurangan. Jalur ini dinilai memberi keistimewaan pada anak pejabat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Pemerhati Kebijakan Publik dari Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba. Pada beberapa SMP negeri di Kabupaten Sleman ditemukan kasus siswa diterima dengan jalur mutasi. Padahal dia berasal dari SD negeri yang wilayahnya sama dengan SMP negeri tujuan.
“Ini tentu aneh. Saat SD siswa tidak tinggal bersama orang tuanya yang tugas di luar kabupaten, tapi ketika mau masuk SMP bikin surat mutasi," ungkapnya, Senin (30/6).
Di sisi lain, anak-anak di lingkungan sekitar sekolah justru tidak diterima. Meski mereka memiliki nilai lebih tinggi daripada yang memakai jalur mutasi dan afirmasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 24.5/ Kep.KDH/A/2025 sendiri jalur mutasi diperuntukkan bagi pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum. Sasarannya adalah penduduk luar Kabupaten Sleman yang orang tua/wali pindah tugas ke DIY. Kuotanya sebesar lima persen dari daya tampung sekolah.
Bahar menilai hal ini tidak selaras dengan UU No 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sedianya menjamin akses pendidikan berkeadilan. Dia menyebut penerimaan jalur mutasi pada SPMB SMP di Bumi Sembada rawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Ini seperti tempat tugas orang tua mengikuti tempat tugas siswa, dasar hukumnya apa? Seolah gampang banget mengajukan mutasi dan biasanya marak saat SPMB begini," terang Bahar.
Dia turut meminta lembaga berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Apabila siswa dari jalur mutasi tetap diloloskan maka JCW akan melayangkan somasi ke Dinas Pendidikan Sleman dan SMP negeri terkait.
"Tidak menuntut kemungkinan kami akan dorong untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," pungkas Bahar.
Sementara itu, Anggota Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan Lembaga Ombudsman DIY Abdullah Abidin mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan klarifikasi. Apabila nanti ada kekeliruan akan direkomendasikan untuk dievaluasi.
"Kalau SD negeri yang satu wilayah dengan SMP negeri tujuan tentu tidak menggunakan jalur mutasi. Tapi kami akan kaji peraturan, juklak, dan juknisnya,” ujarnya. (del)