Dalam giat ini turut dilakukan tilang pada kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, terdapat 139 sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
Terdiri dari 128 dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ini melanggar pasal 285 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu," katanya, Kamis (26/6).
Selain itu, ada 11 motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Ini melanggar Pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
"Pada hari ini pukul 08.00 Satlantas Polresta Sleman telah melaksanakan pelimpahan barang bukti tilang ke Kejaksaan Negeri Sleman," tambah Salamun.
Dia menilai, pelanggaran yang terjadi berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas.
Sehingga, Polresta Sleman berkomitmen akan mengambil tindakan tegas.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto membenarkan terkait adanya pelimpahan barang bukti ini.
Selanjutnya, akan dilakukan sidang untuk menyelesaikan perkara.
"Untuk sidangnya tanggal 4, 11, dan 18 Juli," terangnya. (del)
Editor : Bahana.