SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana umum, Selasa (24/6). Salah satunya adalah 40 senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, rata-rata senjata tajam tersebut digunakan untuk tindak kejahatan jalanan atau klithih. Umumnya dilakukan oleh remaja di bawah umur.
Senjata tajam sendiri berupa pisau hingga celurit. Pemusnahan dilakukan dengan pemotongan menggunakan gerinda sehingga tidak lagi bisa digunakan.
Baca Juga: Suharyanto Ditunjuk Jadi Direktur PT Lukulo Farma, Diminta Beri Kontribusi pada Sektor Pembangunan
"Memang dari dulu ada kejahatan ini. Jadi harus sama-sama berpartisipasi aktif," kata Bambang.
Dia turut mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila melihat sosok mencurigakan. Utamanya yang membawa senjata tajam agar bisa ditangani dan tidak menjadi kebiasaan.
Ada berbagai barang bukti lain yang ikut dimusnahkan. Mulai dari obat terlarang sebanyak 12.055 butir, handphone dua buah, tembakau gorila seberat 441.311 gram, ganja 705,45 gram, sabu 25,78 gram, dan minuman keras sebanyak 2.663 botol. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar maupun dilindas dengan alat berat.
Bambang menyebut, ada peningkatan jumlah minuman keras dan obat terlarang. Hal ini lantaran adanya penindakan yang intensif dari aparat penegak hukum. Harapannya perkara serupa ke depan bisa ditekan.
Terlebih, dia menilai minuman keras berpotensi menjadi sumber dari kejahatan lain. Mulai pencurian, kekerasan, hingga pembunuhan.
"Pemusnahan ini adalah kewajiban kami selaku jaksa eksekutor. Dari keputusan hakim dirampas negara untuk dimusnahkan," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita