Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Banyaknya Saksi Jadi Alasan Belum Ditetapkannya Tersangka dari Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kajari Sleman Pastikan Tidak Akan SP3

Delima Purnamasari • Rabu, 25 Juni 2025 | 03:18 WIB

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto
 

SLEMAN - Tersangka kasus dana hibah pariwisata tak kunjung ditetapkan. Alasannya hanya karena banyaknya saksi yang dimintai keterangan. Membuat jajaran Kejaksaan Negeri Sleman harus berhat-hati.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengaku, penyidikan masih dalam proses pendalaman untuk melengkapi alat bukti. Dia mengaku tidak ingin terburu-buru. Proses ini dia sebut dilakukan secara profesional.

"Ini karena nanti kewajiban pembuktiannya di jaksa penuntut umum. Jadi kami kumpulkan alat bukti sampai tidak ada yang kurang," katanya Selasa (24/6).

Proses ini, lanjutnya, memang membutuhkan waktu tersendiri. Termasuk banyaknya saksi yang harus diperiksa. Hingga kini, sudah berjumlah 365 saksi. Termasuk dari kelompok yang menerima dana hibah.

"Ada beberapa saksi dari dinas pariwisata yang kami panggil kembali untuk melengkapi keterangan," ungkapnya.

Bambang juga menyebut, tersangka sendiri sudah mengerucut. Namun, dia belum bisa mengungkapkan sosok yang bertanggung jawab lantaran hal ini masuk dalam materi penyidikan.

Saat disinggung mengenai janji bisa menetapkan tersangka sebelum Idul Adha, Bambang mengatakan tidak ada janji. Hanya saja hal tersebut merupakan rencana yang diharapkan bisa terlaksana. Namun, ternyata dalam penyidikan, belum lengkap dan butuh tambahan lain.

"Dana hibah ini tidak jalan di tempat atau mundur. Jangan khawatir. Penghitungan kerugian negara itu jadi bukti juga. Insya Allah tahun ini selesai," katanya.

Dia memastikan, tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "SP3 tidak ada. Saya katakan kami berproses untuk melakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono mengatakan, sudah ada banyak saksi dan bukti yang ada selama dua tahun penanganan perkara ini. Termasuk nilai kerugian negara yang mencapai Rp 10 miliar.

 

"Tapi hingga kini tidak ada titik terang dan terlalu bertele-tele," katanya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Aliansi rakyat peduli Indonesia #Kejaksaan Negeri Sleman #Sleman #kajari #tersangka #saksi #Perkara #alat bukti #penyidikan #Dana hibah pariwisata #kasus