Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gunakan Mobil Berlambang Siap Amunisi di Berbagai Event, Polresta Sleman Amankan Ribuan Botol Miras

Delima Purnamasari • Kamis, 19 Juni 2025 | 23:56 WIB
Ungkap kasus tindak pidana peredaran dan penjualan miras di Mapolresta Sleman (19/6/2025).
Ungkap kasus tindak pidana peredaran dan penjualan miras di Mapolresta Sleman (19/6/2025).

SLEMAN - Polresta Sleman mengamankan barang bukti minuman keras (miras) dengan total 2.353 botol. Jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak sepuluh orang. 

Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Sleman AKP Farid M. Noor menjelaskan, pada Senin hingga Minggu (2-8/6) pihaknya telah melakukan penindakan peredaran miras. Selama periode tersebut telah ditetapkan tujuh laporan dengan tujuh tersangka. 

"Total terdapat 1.011 botol miras dengan berbagai merek. Terdiri dari 832 miras pabrikan dan 179 miras oplosan," katanya dalam ungkap kasus tindak pidana peredaran dan penjualan miras di Mapolresta Sleman, Kamis (19/6/2025). 

Dua pelaku disebut menggunakan modus yang sama, yakni berkeliling menggunakan mobil. Pelaku pertama berinisial SAP dengan lokasi di Lumbungrejo, Kapanewon Tempel. Pelaku kedua berinisial AK berlokasi di Wedomartani, Kapanewon Ngemplak. 

"Jadi muter di event-event. Nanti menggunakan simbol siap amunisi," tambahnya. 

Farid menyebut, event yang didatangi tidak terbatas pada jenis tertentu. Bisa musik hingga event motor. 

Apabila sedang tidak ada event maka mereka melakukan penjualan dengan Cash on Delivery (COD). Tersangka akan menghubungi konsumen-konsumen lama yang sekiranya membutuhkan. Mereka berkeliling di seluruh wilayah Kabupaten Sleman. Konsumen sendiri mayoritas berasal dari remaja menuju dewasa

"Pengakuannya baru menggunakan modus ini karena di rumah kesulitan menjual," tambahnya. 

Sementara untuk kasus yang lain, dia menyebut ada berbagai modus yang digunakan. Misalnya, hanya dijual pada konsumen yang sudah mengenal, dijual secara daring, hingga dari outlet yang sempat ditutup tapi ternyata masih melakukan penjualan. 

Sementara itu, Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh menambahkan, pihaknya telah melakukan penindakan peredaran miras pada Selasa (3/6/2025) dan Selasa (10/6/2025). Total ada 16 botol miras berbagai merek yang diamankan. 

Dia juga menyebut Polsek Minggir telah melakukan penindakan kasus serupa pada Kamis (5/6/2025) dengan pelaku berinisial AFR. Total ada 93 botol miras yang diamankan. 

"Jajaran Polsek juga melakukan razia peredaran miras selama bulan Juni dengan jumlah 1.233 botol," tambahnya. 

Para tersangka dikenai pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019. Ancaman pidana kurangan paling lama enam bulan dan atau pidana paling banyak Rp 50 juta. (del)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Polresta Sleman #mihol #minuman beralkohol #minuman keras #Miras #sita miras