SLEMAN - Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggelar aksi demonstrasi kemarin (17/6). Para ojek online (ojol) ini melakukan konvoi dari Polsek Kalasan, Polda DIY, dan terakhir di Polresta Sleman.
Aksi di Mapolresta Sleman sendiri sempat memanas. Hal ini lantaran para ojol tidak diperbolehkan masuk. Mereka hanya diperkenankan untuk aksi di depan pagar Mapolresta Sleman yang telah ditutup.
Namun, usai mereka memblokade Jalan Magelang sehingga kendaraan tidak bisa lewat, pagar dibuka. Para ojol ini lalu masuk dan memulai aksi dengan membacakan orasi. Selanjutnya, perwakilan dari demonstran melakukan audiensi terbatas dengan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo di ruang kerjanya.
Kuasa Hukum FOYB Widiantoro menjelaskan, aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas untuk Anggy Damirsyah. Seorang driver ojol yang meninggal usai dibegal penumpangnya di Tamanmartani, Kalasan pada Selasa (3/6) lalu.
"Kami sangat berharap aparat kepolisian bisa melakukan tugas dan profesinya dengan baik," katanya ditemui usai aksi di Mapolresta Sleman Selasa (17/6).
Dia menyebut, mereka menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Ancaman yang dikenakan, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Namun, perlu diketahui bahwa pada jumpa pers ungkap kasus di Mapolresta Sleman Jumat (13/6), pelaku dikenai Pasal 365 Ayat Tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Proses SPMB SMA/SMK DIY Dimulai Rabu 18 Juni 2025, JCW Kritisi Potensi Kendala Teknis
"Memang informasi awal Pasal 365 pencurian dengan kekerasan, karena itu perbuatan begal," tanggap Widiantoro.
Dia menilai, dalam pengembangan kasusnya ada temuan-temuan yang perlu jadi pertimbangan. Mulai dari pelaku yang merupakan residivis, alat yang digunakan untuk menikam korban sengaja dibawa dari rumah. Selain itu, kejahatan dilakukan di jalan sepi meski korban sempat meminta pelaku melewati jalan yang ramai.
"Sudah direncanakan dan memang ada niat dari rumah ingin melakukan pembegalan. Jadi pasal pembunuhan berencana itulah yang kami harap diterapkan," jelasnya.
Dia menyebut, FOYB akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hingga akhirnya pelaku bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Sleman Kompol Masnoto menjelaskan, Polresta Sleman berkomitmen pada penegakan hukum. Untuk kasus ini sendiri, disebut masih ditangani oleh Polsek Kalasan.
"Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polresta Sleman," katanya.
Dia menyebut, semua yang disampaikan oleh para ojol direspons baik. Hal ini sebagai bukti sinergitas antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.
"Ojol ini memberi kontribusi bagus terkait informasi kejadian di lapangan," ucapnya.
Sementara terkait pengembangan kasus, saat ini dia mengatakan sudah masuk dalam tahap pemberkasan di kejaksaan. Apabila nanti berkas dianggap lengkap, maka Polresta Sleman akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita