Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, akan berangkat ke Konawe pada Selasa (17/6) besok.
Dia menilai para transmigran ini adalah warganya yang sudah ikhlas mengikuti program pemerintah, tetapi tidak mendapat pelayanan yang baik.
"Bupati harus tanggung jawab jadi kami pastikan ke sana dan urai masalahnya di mana," katanya.
Mantan Sekda Sleman tersebut menjelaskan, ingin tahu keadaannya secara langsung. Tidak sekedar telepon.
Termasuk melakukan konfirmasi atas informasinya yang dia terima.
"Ada pelanggaran tidak dikerja sama itu, kalau ada tentu akan saya tuntut pemkab sana dengan perjanjian yang sudah dilakukan," ucapnya.
Harda menyebut ingin memastikan mereka bisa memperoleh hak-haknya.
Dia juga ingin memastikan soal sebagian warga yang akhirnya sudah memutuskan pulang ke kampung halaman.
"Saya belum berkomunikasi secara pribadi. Saya bersambung dengan anggota dewan Pak Totok Daryanto," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih menjelaskan, lawatan ke Konawe Selatan dilakukan oleh sekitar 17 orang.
Baik dari Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Provinsi DIJ, hingga Kementerian Transmigrasi.
"Kami sudah berusaha lewat Zoom untuk menyelesaikan permasalahan itu kemudian ditindaklanjuti besok pagi," katanya.
Dia membenarkan bahwa pada 2011 lalu terdapat 25 keluarga yang berangkat dari Bumi Sembada. Namun, saat ini sudah 12 keluarga yang pulang.
"Mereka pulang mandiri. Kami saja enggak tahu karena tidak dilapori," katanya.
Sutiasih menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari setiap keluarga yang semestinya mendapatkan lahan usaha seluas dua hektare dengan dua tahap.
Namun, yang diberikan hanya tahap satu saja seluas satu hektare.
"Ketersediaan lahan transmigran 1500 hektare tapi setelah dicek tinggal 400 hektare. Di sana itu ada 500 keluarga dari berbagai daerah," jelasnya.
Dia menyebut memang pemerintah setempat akan menggantikan lahan usaha dua dengan sapi. Namun, ada 74 keluarga termasuk di dalamnya 25 keluarga asal Kabupaten Sleman melakukan penolakan. Sampai setelah 14 tahun persoalan belum terselesaikan.
"Dari lahan usaha tahap satu itu ada juga yang digusur oleh perusahaan. Itu juga akan kami pertanyakan kenapa bisa semudah itu," tambahnya.
Apabila ada perubahan kebijakan, dia menyebut mestinya dilakukan addendum. Jadi tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Kami tidak memberangkatkan transmigran ke lokasi itu setelah tahun 2011," katanya. (del)
Editor : Bahana.