SLEMAN - Sidang perkara ijazah Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Selasa (10/6). Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan sela atas masuknya permohonan penggugat intervensi.
Penggugat intervensi sendiri merupakan penggugat perkara serupa di PN Surakarta, yakni Muhammad Taufiq. Ini menandai upaya tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) untuk bergabung secara resmi sebagai pihak yang memiliki kepentingan sama.
Sidang dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono. Sementara Raden Danang Noor Kusumo dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum selaku anggota.
Dalam putusannya, Cahyono menolak permohonan penggugat intervensi ini. Dia menyebut permohonan tidak memiliki hubungan dan kepentingan hukum yang cukup. "Permohonan intervensi tidak beralasan menurut hukum dan dinyatakan ditolak," katanya.
Kuasa Hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengaku, menghormati putusan majelis hakim. Meski begitu, dia tetap berpendapat memiliki kedudukan hukum yang jelas. Hal ini dibuktikan dengan adanya gugatan di PN Surakarta.
"Langkah ini juga ditiru oleh teman Jokowi di PN Surakarta yang melakukan gugatan intervensi," katanya.
Dia berharap, putusan di PN Sleman ini bisa jadi cerminan atas putusan di PN Surakarta. Apabila di putusan sela pada Kamis (12/6) mendatang justru meloloskan permohonan intervensi, Andhika menilai ini akan jadi preseden buruk.
"Jangan sampai ada ketimpangan hukum di sini. Punya kami tidak dikabulkan tapi teman Jokowi dikabulkan," katanya.
Meski begitu, dia mengaku tidak kaget dengan putusan ini. Hal ini sudah dipertimbangkan dan telah disiapkan langkah strategis lain agar tim TIPU UGM bisa tetap memberikan dukungan.
"Jadi sudah punya strategi, tapi belum bisa kami buka di sini. Kami akan berikan keterangan pada persidangan mendatang," terangnya.
Sementara itu, Komardin selaku penggugat mengaku, tidak masalah dengan putusan ini. Dia hanya berharap agar delapan orang tergugat dari rektor UGM hingga Kasmudjo bisa hadir langsung pada saat proses mediasi. Sehingga, perkara bisa diselesaikan dengan cepat.
"Harus betul-betul diselesaikan transparan dan terang benderang daripada cahaya. Tidak ada perdamaian tanpa bukti," tegasnya.
Dia turut menilai, saat ini nilai kerugian yang ditimbulkan dari huru-hara ijazah ini semakin besar. Hal ini lantaran berdampak pada nilai rupiah yang semakin anjlok dibandingkan dengan dolar.
Selaku kuasa hukum tujuh orang tergugat dari rektor hingga kepala perpustakaan UGM, Ariyanto menilai, putusan hakim mempertimbangkan aspek normatif hukum dan harus dihormati. Untuk selanjutnya masuk proses mediasi. Di sini dia akan melihat adakah kesepakatan perdamaian atau tidak.
"Mediasi kami lihat terkait tawaran mereka menyerahkan ijazah itu relevan tidak. Kalau tidak relevan kami nyatakan gagal," ucapnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita