Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji Besutan Gus Miftah Berakhir Damai, 13 Orang Pelaku Tidak Lagi Berstatus Tersangka

Delima Purnamasari • Rabu, 4 Juni 2025 | 20:12 WIB

Proses damai kasus penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji
Proses damai kasus penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji
SLEMAN - Seorang santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Kharisma Dhimas Radea diduga mengalami penganiayaan.

Meski 13 orang sudah ditetapkan jadi tersangka, akhirnya kasus di pondok besutan Gus Miftah ini berakhir damai.

Kuasa hukum Kharisma, Heru Lestarianto menjelaskan, orang tua korban dan korban sempat mendapatkan nasehat untuk damai atas kasus ini.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan oleh semua pihak yang bersangkutan di Pondok Ora Aji.

"Jadi laporan di Polres Sleman sudah dicabut kemarin karena damai. Bisa diistilahkan restorative justice," katanya saat dikonfirmasi Rabu (4/6).

Dia menyebut semua diurus oleh Yayasan Pondok Ora Aji.

Sementara pihaknya hanya mendampingi saja. Disinggung soal kompensasi Heru menyebut itu merupakan urusan keluarga.

Penasehat hukum hanya mengurus soal restorative justice saja.

"Kami tinggal ngikut keinginan klien karena tidak mungkin ditolak. Untuk 13 tersangka tentu statusnya nol lagi tidak ada masalah," tambahnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pondok Pesantren Ora Aji Adi Susanto.

Dia menyebut masing-masing pihak telah menyadari telah dibesarkan di satu pondok yang sama.

Sehingga, demi keberlanjutan atas hal-hal yang baik lalu memutuskan untuk saling berdamai.

"Masing-masing pihak sepakat memperbaiki diri. Sama-sama menyadari yang dilakukan miskomunikasi," katanya.

Adi juga membenarkan soal status tersangka dari 13 orang yang sudah tidak berlaku lagi.

Hal ini lantaran laporan dari korban telah dicabut sehingga kasus hukumnya ditutup.

Begitu pula soal laporan balik atas kasus pencurian yang juga ditutup.

"Kalau untuk kompensasi itu ranahnya yayasan dan keluarga. Kami tidak bisa mengatakan itu," tambahnya.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo turut membenarkan adanya perdamaian ini.

Dia menyebut kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

Baik terkait laporan penganiayaan maupun laporan balik atas kasus pencurian.

"Semua sudah mencabut laporannya," kata Edy saat dikonfirmasi. (del)

Editor : Bahana.
#Ponpes Ora Aji #Yogyakarta #Sleman #Penganiayaan #Gus Miftah