SLEMAN - Korban mafia tanah Hedi Ludiman membuat laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Senin (2/6). Hal ini karena tanahnya sekarang sudah dimiliki oleh Rochmad Zanu Aryanto, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kejari Sleman.
Laporan ini dia tujukan pada empat pejabat Kejari Sleman. Mulai dari kepala kejaksaan, kepala seksi intelijen, kepala seksi pidana umum, dan kepala seksi pidana khusus.
"Kami benar-benar ditipu. Jadi korban penipuan mafia tanah yang selama 13 tahun ini berjuang sendiri," katanya saat ditemui di Kantor Kejari Sleman Senin (2/6).
Atas laporan ini dia berharap ada tindak lanjut pada pegawai Kejari Sleman tersebut. Hal ini lantaran berani membeli tanah yang bermasalah.
"Jadi nanti bisa diperdalam juga kalau ada indikasi korupsi atau pencucian uang," katanya.
Tanah yang jadi persoalan sendiri merupakan milik istrinya bernama Evi Fatimah. Lokasinya berada di Paten, Tridadi, Sleman dengan luas 1.457 meter persegi. Selain itu, terdapat bangunan rumah ukuran 8×16 meter. Saat ini mereka masih tinggal di rumah tersebut.
Sebelumnya, aset tersebut akan disewa oleh Sri Suharyati pada 2011. Biaya sewanya mencapai Rp 25 juta selama lima tahun. "Mulai ngontraknya 2012. Tapi dibayari dulu," kata Hedi.
Saat itu, istrinya dibujuk ke notaris. Dia diminta untuk menandatangani dokumen yang disebut sebagai perjanjian sewa. Evi mengaku dokumen hanya dibacakan secara cepat. Dia tidak memahami isi maupun mendapat salinannya. Sebelum itu, dia juga telah menyerahkan sertifikat tanah pada penyewa.
"Mau memberikan sertifikat sebagai bentuk percaya dan jaminan karena mau menyewa lima tahun," kata Hedi.
Hingga akhirnya pada 2012, datang pihak dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berlian Bumi Arta. Mereka mencari pemilik tanah yang sudah diagunkan ke bank dan kreditnya macet. Jumlah pinjamannya mencapai Rp 300 juta.
Saat itu Hedi dan Evi baru mengetahui bahwa tanahnya sudah dibalik nama menjadi milik Hendro Sujatmoko. Dia adalah anak dari Sri Suharyati.
"Saya lapor kepolisian dan Sri Suharyati ditangkap pada 2014. Dihukum 9 bulan karena turut serta dalam penggelapan. Notaris diputus kode etik di MPN DIY," bebernya.
Meski begitu, Hendro Sujatmoko masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini. Hedi menyebut prosesnya terhambat lantaran dari pihak kepolisian menjelaskan berkasnya hilang.
"Jadi gonta-ganti penyidik. Untuk saat ini baru pemberkasan ulang," katanya.
Fatimah juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sleman. Namun, putusannya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima.
Persoalan tidak lantas berhenti sampai di situ. Lantaran pada 2023 tanah tersebut diajukan lelang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Padahal, masih dalam status blokir oleh polisi. Tanah tersebut kini telah dibeli oleh Rochmad Zanu Aryanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo yang menerima laporan secara simbolis menjelaskan, akan menunggu petunjuk dan disposisi dari Kajari Sleman. Apabila nanti diteruskan pada pihaknya maka akan segera ditindaklanjuti. "Kami buat telaah apakah bisa ditindaklanjuti atau sebelumnya sudah ada laporan di tempat lain," sebut Bowo.
Terkait pegawai yang disebut kini jadi pemilik tanah Hedi Ludiman, Bowo belum bisa memberikan penjelasan. Dia menyebut untuk lebih jelasnya laporan harus dipelajari dahulu.
Walau demikian, dia menilai mafia tanah memang jadi fokus Kejari Sleman untuk diberantas. Dia menyebut bahkan ada tim penanganan khusus mafia tanah. "Jadi kalau ada laporan mafia tanah maka kami harus menindaklanjuti," tandasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita