Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perusahaan yang Diduga Sebabkan Ikan Mati di Pandowoharjo Tak Kantongi Pertek

Delima Purnamasari • Selasa, 3 Juni 2025 | 05:00 WIB

 

MATI MENDADAK: Ikan yang mati di Kalurahan Pandowoharjo diduga karena limbah perusahaan yang mencemari air.
MATI MENDADAK: Ikan yang mati di Kalurahan Pandowoharjo diduga karena limbah perusahaan yang mencemari air.

SLEMAN - Ikan di kolam warga Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman mati mendadak pada Mei lalu. Hal ini diduga disebabkan karena limbah perusahaan yang mencemari air. 

 

Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sleman Sri Restuti Nur Hidayah menjelaskan, uji laboratorium sudah keluar. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas air limbah di atas baku mutu dan tidak sesuai. 

 

Walau demikian, dia menyebut ini belum bisa digunakan sebagai dasar untuk memastikan perusahaan menyebabkan ikan mati. Ini lantaran pengecekan hanya dilakukan pada satu titik saja. 

 Baca Juga: Penanganan Dana Hibah Pariwisata Lamban, Tak Kunjung Ada Tersangka, ARPI Kembali Datangi Kejari Sleman

"Memang tidak layak. Tapi kalau satu titik saja tidak bisa digunakan jadi standar memastikan," katanya saat ditemui di Kantor DLH Sleman Senin (2/6). 

 

Nilai yang jelek juga dimungkinkan karena perusahaan mengaku habis melakukan pengurasan. Sehingga cecerannya masuk ke dalam aliran air limbah. Terlebih, apabila melihat dari laporan bulanan, limbah yang keluar masih baik dan sesuai standar. 

 Baca Juga: Pasar Alternatif Tiban Sayur di Sokokerep, Semanu, Unggah Story untuk Promosi

"Kalau mau mengambil sampel lagi jarak waktunya terlalu jauh jadi tidak bisa mewakili," katanya. 

 

Dia menyebut, perusahaan tidak memiliki persetujuan teknis (Pertek) dari DLHK DIY. Sehingga semestinya tidak boleh melakukan pembuangan limbah. Selama proses penyusunan Pertek ini limbah yang dihasilkan perusahaan dilakukan penyedotan. 

 

"Ketika sudah punya Pertek nanti baru bisa dibuang ke sungai, diresapkan, atau bisa dengan penyiraman," katanya. 

 Baca Juga: Keren, Dari Jeruji Motor Jadi Keris Bertuah: Puluhan Seniman Tempa Ikuti Pameran Reka Cipta #2 Bertajuk Lumur Wesi Aji

Terkait asumsi awal bahwa perusahaan menghasilkan limbah B3, dia menilai hal tersebut tidak mungkin. Hal ini lantaran perusahaan memproduksi makanan olahan. 

 

Sementara itu, Kepala UPTD Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan Dinas Pertanian, Pangan,dan Perikanan Sleman Wilyada Radianing menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji di laboratorium provinsi dan ditemukan hasil logam berat yang tinggi.  

 Baca Juga: Hati-Hati Cemari Lingkungan! Jangan Buang Limbah Kurban ke Sungai, Bisa Cemari Bantul: Pemkot Ajak Warga Kelola Menjadi Pupuk

Meski begitu, dia menyebut hasil tersebut belum bisa digunakan sebagai dasar untuk mengklaim penyebab berasal dari perusahaan terkait. Hal ini karena belum ada uji air di aliran atas perusahaan. "Kami uji airnya. Kalau residu di daging ikan, DIY belum bisa melakukan," katanya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#limbah b3 #ikan #Kalurahan Pandowoharjo #persetujuan teknis #DLH Sleman #mati #DLHK DIY #kolam #Pertek #sungai #Kapanewon Sleman #air limbah